Prof. Rokhmin Sebut Komisi IV DPR RI Siapkan Strategi Agar Indonesia Jadi Pembudidaya Lobster Terbesar di Dunia

NUSANTARA, (CN).-
Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S., mengatakan, Indonesia bisa menjadi negara pembudidaya lobster terbesar di dunia.

Saat ini, DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Lobster sedang menyusun kebijakan yang menjadi bagian dari strategi besar membangun industri budidaya lobster nasional.

Hal tersebut diungkapkan Prof. Rokhmin saat melakukan kunjungan kerja bersama pimpinan dan anggota Komisi IV DPR RI ke Instalasi Telong Elong, Balai Perikanan Budidaya Laut Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kunjungan kerja yang dilakukan pada Rabu (3/9/2026), dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi, S.E. atau yang lebih dikenal Titiek Soeharto.

Kegiatan Komisi IV DPR RI diikuti pula jajaran Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya. Hadir dalam kegiatan itu unsur dari pemerintah daerah, kelompok nelayan dan pembudidaya lobster.

Prof. Rokhmin yang pernah menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan pada tahun 2001-2004, menegaskan, Komisi IV DPR RI berkomitmen melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola lobster nasional.

Langkah tersebut ditempuh melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja) Lobster yang diarahkan untuk melahirkan regulasi realistis, berbasis sains, sekaligus mampu meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pembudidaya.

Dalam pandangan Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University, regulasi lobster yang selama ini diterapkan perlu dievaluasi karena belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek ilmiah, ekonomi dan kondisi nyata yang dihadapi masyarakat.

“Jadi, tujuan Ibu Ketua Komisi IV dan kami semua membentuk Panja Lobster adalah membantu nelayan dan pembudidaya serta pengusaha lobster, membuat regulasi, peraturan yang realistis dan bisa dijalankan,” ujar Dosen Teladan I Tingkat Nasional tahun 1995 ini.

Salah satu kebijakan yang perlu dikaji adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56 tahun 2015 yang melarang pengambilan benih bening lobster (BBL) dan budidaya lobster.

Pelarangan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan fakta biologis lobster. Berdasarkan data, tingkat kelangsungan hidup BBL di alam mencapai ukuran konsumsi hanya sekitar 0,01 persen hingga 0,004 persen.

“Kalau benih lobster (BBL) sampai ukuran konsumsi di alam hanya bisa hidup 0,01 persen, bahkan sampai 0,004 persen. Jadi 10.000 benih itu hidup di alam paling satu,” paparnya.

Di sisi lain, kemampuan teknologi budidaya mampu menghasilkan tingkat kelangsungan hidup jauh lebih tinggi. Survival rate dalam budidaya pada saat itu telah mencapai sekitar 30 persen.

Karena itu, lanjut Prof. Rokhmin, kebijakan pengelolaan lobster harus memperhitungkan kemampuan budidaya dan memberikan ruang bagi nelayan serta pembudidaya untuk berkembang.

Persoalan lain yang menjadi sorotan yakni disparitas harga BBL. Harga benur di pasar Vietnam mencapai sekitar Rp 48.000 per ekor, sementara nelayan di Telong Elong hanya sekitar Rp 8.000 per ekor. Bahkan, kelompok pembudidaya mengusulkan subsidi sekitar Rp 5.000 per ekor.

“Kalau suatu kebijakan regulasi tidak sesuai dengan dalil ekonomi, pasti dilanggar. Kalau harga di Vietnam Rp 48 ribu dan di sini hanya Rp 8 ribu, pasti penyelundupan jalan,” tandasnya.

Prof. Rokhmin menilai kesenjangan harga tersebut dapat menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya penyelundupan BBL.

Kebijakan lobster harus memperhitungkan mekanisme ekonomi sekaligus memastikan manfaat terbesar diterima masyarakat.

Sebagai salah satu alternatif, Permen KP nomor 56 tahun 2020 pada era Menteri Edhy Prabowo relatif lebih optimal karena membuka peluang ekspor BBL secara terbatas dan terkendali.

“Waktu Permen 56 tahun 2020, zaman Pak Edhy Prabowo, menurut kami itu yang paling optimal karena boleh ekspor tapi dibatasi,” imbuhnya.

Prof. Rokhmin meyakinkan pembentukan Panja Lobster tidak semata-mata diarahkan untuk menentukan boleh atau tidaknya ekspor BBL. Lebih jauh, kebijakan itu harus menjadi bagian dari strategi besar membangun industri budidaya lobster nasional.

Dalam kunjungan kerja tersebut, aspirasi yang dihimpun akan menjadi bahan pembahasan Komisi IV DPR RI dalam penyusunan kebijakan lobster nasional.(Noli/CN)

Ads Premium | 25 Agustus 2026
Exit mobile version