Indonesia Kehilangan Pendapatan Rp 16 Triliun Akibat Penyelundupan Benih Lobster, Prof. Rokhmin : Ada Kejahatan Teroganisir

NUSANTARA, (CN).-
Indonesia merupakan negara dengan sumber benih lobster terbesar di dunia, tetapi pendapatan yang didapat justeru masih kecil.

Masih maraknya penyelundupan benih bening lobster (BBL) dari Indonesia ke luar negeri menjadi penyebab kecilnya pendapatan dari sektor tersebut.

Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S., mengungkapkan, Indonesia kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp 16 triliun per tahun dari penyelundupan benih bening lobster dari Indonesia ke luar negeri.

“Praktik ilegal yang diperkirakan menyebabkan kebocoran potensi ekonomi nasional hingga Rp16 triliun per tahun itu bukan lagi sekadar pelanggaran di sektor perikanan, tetapi sudah jadi kejahatan terorganisasi,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan tahun 2001-2004 ini.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Rokhmin dalam RDPU Panja Benih Lobster Komisi IV DPR RI yang berlangsung Senin (20/7/2026).

“Persoalan ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan penyelundup. Yang hilang bukan hanya benih lobster, tetapi masa depan industri lobster nasional,” kata Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI) ini.

Menurutnya, penyelundupan benih bening lobster menggerus kedaulatan maritim, menghambat hilirisasi dan menghilangkan peluang kesejahteraan jutaan masyarakat pesisir.

Indonesia, lanjut Prof. Rokhmin, tidak boleh hanya menjadi pemasok benih murah. Indonesia harus menjadi produsen lobster konsumsi yang harganya puluhan kali lipat lebih mahal.

“Kondisi ini sama saja dengan membiarkan Indonesia menjadi pemasok bahan baku murah bagi industri negara lain. Akibatnya adalah lapangan kerja, investasi, devisa ekspor, penerimaan negara hingga penguasaan teknologi budidaya justru tumbuh di luar negeri. Sementara, Indonesia hanya melepaskan kekayaan alamnya tanpa memperoleh nilai tambah yang sepadan,” tegas Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University ini.

Prof. Rokhmin menyebut, Vietnam selama ini menjadi salah satu tujuan utama benih lobster asal Indonesia. Vietnam tidak memiliki sumber daya benih sebesar Indonesia, tetapi berhasil membangun industri pembesaran lobster yang kuat sehingga memperoleh keuntungan berkali-kali lipat dari sumber daya yang berasal dari perairan Indonesia.

“Kalau terus membiarkan benih keluar, sesungguhnya kita sedang membesarkan industri negara lain dengan sumber daya yang ada di Indonesia,” imbuhnya.

Prof. Rokhmin mengatakan, pembangunan industri lobster nasional sesungguhnya sangat sejalan dengan agenda hilirisasi yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Karena itu, hilirisasi tidak boleh berhenti pada sektor mineral, tetapi harus diwujudkan secara serius disektor kelautan dan perikanan yang memiliki potensi ekonomi sangat besar.

Indonesia memiliki seluruh prasyarat untuk menjadi pusat industri lobster dunia, mulai dari ketersediaan sumber daya alam, wilayah pesisir yang luas dan jutaan pembudidaya yang dapat diberdayakan.

“Yang masih lemah adalah keberanian membangun tata kelola yang berpihak pada kepentingan nasional. Kapasitas budidaya lobster nasional saat ini belum mampu menyerap seluruh potensi benih yang tersedia. Kondisi tersebut seharusnya menjadi alasan mempercepat investasi budidaya di dalam negeri, bukan membiarkan penyelundupan terus berlangsung,” ucapnya.

Prof. Rokhmin mengusulkan agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Lobster Nasional sebagai payung hukum yang lebih kuat dibandingkan peraturan menteri.

Persoalan lobster tidak lagi cukup ditangani oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, melainkan membutuhkan koordinasi langsung lintas kementerian dan lembaga di bawah kepemimpinan presiden.

“Perpres diperlukan agar seluruh kementerian dan lembaga memiliki arah kebijakan yang sama, mulai dari pengelolaan sumber daya, investasi budidaya, ekspor, pengawasan hingga penegakan hukum,” jelasnya.

Selain penguatan regulasi, Prof. Rokhmin meminta presiden memimpin langsung operasi nasional pemberantasan penyelundupan benih lobster dengan melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Bea Cukai, Bakamla serta pemerintah daerah.

Penyelundupan BBL telah melibatkan jaringan lintas wilayah bahkan lintas negara, sehingga memerlukan pendekatan luar biasa.

“Jangan hanya menangkap kurir atau pelaku lapangan. Bongkar aktor intelektual, jaringan pendanaan, jalur distribusi hingga pihak yang menikmati keuntungan terbesar dari bisnis ilegal ini,” tegasnya.

Prof. Rokhmin mengingatkan, penegakan hukum saja tidak akan menyelesaikan persoalan bila tidak diikuti pembangunan industri budidaya nasional yang kompetitif. Dirinya mengusulkan skema ekspor benih lobster secara bersyarat apabila pemerintah tetap membuka kebijakan ekspor.

Dalam skema tersebut, izin ekspor hanya dapat diberikan kepada perusahaan yang telah membangun fasilitas budidaya di Indonesia, menyerap tenaga kerja lokal, melakukan alih teknologi, bermitra dengan pembudidaya nasional serta mampu membuktikan keberhasilan menghasilkan lobster konsumsi minimal dua siklus panen. Dengan demikian, ekspor tidak lagi sekadar menjual benih, melainkan menjadi instrumen untuk mempercepat investasi dan industrialisasi di dalam negeri.

Prof. Rokhmin optimistis bila tata kelola tersebut dijalankan secara konsisten, Indonesia tidak hanya mampu menghentikan kebocoran ekonomi hingga Rp16 triliun per tahun, tetapi juga berpeluang menjadi pemain utama industri lobster dunia dengan nilai ekonomi yang jauh lebih besar dibandingkan hanya mengekspor benih.(Noli/CN)

Iklan Premium • 01 Juni 2026
Exit mobile version