KABUPATEN CIREBON, (CN).-
Warga Cirebon, Haryono Sutikno meminta keadilan karena tanahnya di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, diklaim pihak lain dan ada yang sudah jadi jalan umum.
Haryono Sutikno melalui kuasa hukumnya, Frida Stella kepada wartawan pada Kamis (3/9/2026) mengungkapkan, pihaknya sudah meminta Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
“Sudah hampir setahun, belum juga ada kejelasan. Klarifikasi pihak-pihak yang digagas BPN, tak kunjung terjadi sampai sekarang. Pihak-pihak yang terlibat belum mampu dihadirkan, padahal sudah 2 kali agenda klarifikasi. Kami kecewa, persoalan ini seperti dianggap main-main,” kata Frida.
Menurutnya, penanganan persoalan ini terasa tidak serius dan diduga ada oknum yang bermain.
“Telah disepakati pihak-pihak yang bidang tanahnya berbatasan dengan tanah milik klien kami akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Tapi, ini belum terwujud sampe sekarang,” lanjut dia.
Undangan klarifikasi seharusnya diterima langsung oleh para pemilik tanah yang berbatasan dengan bidang tanah Haryono Sutikno, agar mereka dapat hadir dan memberikan keterangan.
Namun, tambah dia, pada Rabu pagi (2/9/2026) pihak-pihak terkait belum menerima undangan. Pihaknya kemudian menanyakan keberadaan surat undangan ke BPN.
“Saya mendapat informasi undangan dikirim melalui pos. Kami tentu khawatir surat tidak diterima langsung dan ternyata benar terjadi. Sejumlah pihak yang bidang tanahnya berbatasan dengan tanah milik Haryono Sutikno, belum menerima surat undangan dari BPN. Ini namanya main-main, ada oknum yang bermain,” tandasnya lagi.
Frida menilai persoalan tersebut telah berlangsung terlalu lama. BPN Kabupaten Cirebon seharusnya membantu hak warga yang ingin mendapatkan kepastian.
“Kami sudah beberapa kali menyampaikan kepada kepala Seksi Sengketa dan kepala Kantor BPN Kabupaten Cirebon agar persoalan ini ditangani lebih serius. Kalau begini terus kapan selesainya,” ujar Frida dengan nada kesal.
Ia menekankan, Haryono Sutikno telah memenuhi kewajibannya sebagai pemilik tanah dengan membayar PBB. Dalam proses pembuatan sertifikat, kliennya juga telah melalui prosedur dari awal sampai akhir.
“Sebagai pemegang sertifikat yang terdaftar dan tercatat di BPN, klien kami ingin mendapatkan kepastian. Kalau ada warga sudah membeli tanah melalui prosedur yang benar, melakukan pengukuran, dan membuat sertifikat, tentu haknya harus diberikan. Tunjukkan di mana tanahnya dan selesaikan persoalannya dengan baik,” pinta dia.
Pihaknya berharap persoalan tersebut tidak semakin berlarut-larut dan BPN Sumber (Kabupaten Cirebon) dapat memberikan pelayanan serta kepastian kepada masyarakat.
“Kami lelah, Ini sudah lebih dari satu tahun dan belum selesai. Kami hanya meminta agar hak masyarakat dilindungi dan persoalan ini segera diselesaikan,” tegas Frida Stella.
Sementara dalam pertemuan pada Kamis (3/9/2026) di kantor BPN, ada banyak pihak terkait yang tidak datang yakni Kuwu Kertawinangun, Camat Kedawung, Sudianto (CV Gemilang Jaya),
Deasy Lufiah dan Rafdianto. Pertemuan tidak membuahkan hasil dan membuat pihak Haryono Sutikno kecewa.(Adit/CN)
