KABUPATEN CIREBON, (CN).-
Awal Agustus 2026, DPRD Ponorogo diguncang kasus hukum. Oknum dewan dan pegawai di sekretariat dewan, ditangkap kejaksaan setempat.
Kasus hukum yang terjadi di Ponorogo, sejatinya tidak berbeda dengan masalah di DPRD Kabupaten Cirebon. Bedanya, di Ponorogo sudah diungkap kejaksaan setempat. Sedangkan, di Kabupaten Cirebon masih jadi “bom waktu”.
“Ada ‘bom waktu’ waktu yang segera meledak di DPRD Kabupaten Cirebon. Ingat, kebusukan pasti terkuak. Kami sudah memberikan data ke Kejaksan Negeri Sumber di Kabupaten Cirebon, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Agung serta BPK RI. Para aktivis di Kabupaten Cirebon juga sedang menyiapkan aksi demo,” ungkap Nana Suhana, aktivis sekaligus pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, ketidakwajaran dalam anggaran DPRD Kabupaten Cirebon tahun 2025-2026 sudah dibawa ke ranah pengawasan dan penegakan hukum.
“Selain ke pihak kejaksaan, temuan-temuan kami sudah disampaikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Ada banyak anggaran yang janggal. Sejumlah pos belanja perlu diuji karena tidak sesuai dengan asas kepatuhan, kewajaran dan kondisi keuangan daerah,” lanjut dia, Sabtu (15/8/2026).
Nana menegaskan, ini bukan sekadar kritik terhadap besarnya anggaran DPRD, tapi sudah melakukan penelaahan dokumen anggaran tahun 2025 dan 2026.
“Ada beberapa anggaran tunjangan DPRD yang harus dibongkar. Kemudian, sejumlah anggaran tidak menggunakan perhitungan harga standar sewa yang di tetapkan oleh Konsultam KJPP (Kantor Jasa Pelayanan Publik). Ada banyak anggaran tidak wajar, seperi mamin, publikasi dan dokumentasi. Pengadaan barang jasa di DPRD juga melalui penunjukan langsung,” paparnya.
Nana berharap BKP melakukan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, tidak cukup melihat angka dalam dokumen anggaran.
Proses perencanaan, dasar penetapan, mekanisme pengadaan hingga realisasi anggaran, perlu diuji. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan uang daerah.
Sorotan Nana juga mengarah pada rekomendasi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan pergantian konsultan KJPP yang sebelumnya menerbitkan rekomendasi pada Maret 2026. Hal ini perlu diperiksa dan tidak berhenti sebagai isu.
“Informasi yang kami terima ada dugaan hasil rekomendasi konsultan KJPP Maret 2026 akan diganti dengan konsultan KJPP yang baru, ini jelas pelanggaran hukum berat jika bener terbukti,” beber Nana.
Dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan lembaga yang memiliki kewenangan. Pihaknya berharap Kejati Jabar dan BPK RI merespons aduan tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh dokumen yang menjadi dasar aduannya.
“Kami percaya kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejagung dan BPK RI bisa mengungkap ketidakwajaran dalam anggaran DPRD TA 2025 – 2026 yang sudah kami kirimkan,” tambahnya.
Ia berpandangan, pengawasan anggaran DPRD tidak boleh hanya dilakukan setelah muncul temuan. Pemeriksaan sejak awal dinilai penting untuk memastikan setiap rupiah APBD digunakan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami tetap optimistis, aparat penegak hukum masih menjunjung tinggi supremasi hukum. Siapa pun yang melanggar hukum, pasti dihukum,” pungkas dia.(Noli/CN).
