Kepala BKPSDM: Setiap ASN Kab. Cirebon Harus Paham Gorvu

KABUPATEN CIREBON, (CN).-

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno, S.STP., mengingatkan kepada semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon untuk menjalankan Undang Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

Dalam UU tersebut, setiap ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi secara terus-menerus melalui sistem terintegrasi (corporate university).

BKPSDM juga telah melakukan launching pengembangan kompeten aparatur sipil negara (ASN) melalui sistem pembelajaran terintegrasi dalam government university (Gorvu).

“Seperti yang kami lakukan kali ini, launching tentang gorvu disampaikan kepada para kasubag umum dan kasubag perencanaan. Bagi yang sudah mengikuti tentang gorvu, kami minta bisa disampaikan ke para ASN di lingkungan masing-masing,” tandas Ade Nugroho kepada wartawan media Caruban Nusantara.

Menurutnya, setiap ASN diwajibkan membuat laporan kegiatan dalam setiap hari. Laporan kegiatan ini akan menjadi penilaian kinerja, termasuk menjadi bahan dalam pengembangan atau peningkatan jenjang karier.

Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno, S.STP.

Kepala BKPSDM menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Cirebon telah mengimplementasikan portal GORVU (gorvu.cirebonkab.go.id) sebagai pusat transformasi digital pengembangan karier ASN.

Melalui portal Gorvu, lanjut dia, setiap ASN diwajibkan menyusun Individual Development Plan (IDP). IDP bukan sekadar dokumen administratif untuk memenuhi syarat audit, tapi sebuah “Peta Jalan” (roadmap) strategis yang hidup untuk menjembatani kesenjangan
kompetensi pegawai demi mencapai target kinerja organisasi.

Dalam prosesnya, usulan IDP dari pegawai yang telah diverifikasi oleh atasan langsung memerlukan persetujuan (approval) final dari kepala perangkat daerah sebelum dieksekusi.

Dokumen IDP yang telah disetujui tidak dapat diedit, sehingga validitas data sangat krusial. Siklus IDP dimulai dari tahap asesmen (identifikasi gap kompetensi), diskusi/dialog kinerja dengan atasan hingga tahap
evaluasi (review) akhir tahun untuk diselaraskan dengan capaian SKP.

Kepala BKPSDM menyebut model pembelajaran terintegrasi 70:20:10. Nilai 70 persen yakni pembelajaran berbasis pengalaman, praktik kerja riil lapangan sepertipenugasan khusus atau inovasi.

Nilai 20 persen yakni pembelajaran sosial, interaksi antarpegawai seperti coaching, mentoring atasan atau forum komunitas belajar. Sedangkan nilai 10 persen yakni pembelajaran formal, pendidikan berjenjang berupa diklat tatap muka, e-learning atau webinar.(Noli/CN)

Exit mobile version