Bapenda Kab. Cirebon Bersama Tim Terpadu Terus Optimalkan Pendapatan Sektor Pajak Kendaraan Bermotor

KABUPATEN CIREBON, (CN).-
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon terus melakukan optimalisasi pendapatan daerah, khususnya dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Bapenda bersama tim terpadu juga turun ke sejumlah wilayah untuk lebih mendekatkan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Seperti yang dilakukan selama 3 hari dari Selasa, Rabu dan Kamis (27 sampai 29 Oktober 2026), menggelar pelayanan pajak kendaraan bermotor di ruas Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Kegiatan ini dilakukan bersama kepolisian, Denpom III/Siliwangi, Samsat, Jasa Raharja dan bank bjb.

Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon, Drs. Erus Rusmana, M.Si, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Evaluasi Pendapatan, Anne Sri Mulyani, S.T., M.M., menerangkan, lewat kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, sekaligus menekan angka tunggakan pajak kendaraan di Kabupaten Cirebon.

“Pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik serta mendukung berbagai program pemerintah daerah,” kata Erus Rusmana atau akrab disapa Iyus.

Menurutnya, kehadiran pelayanan langsung memudahkan warga yang memiliki keterbatasan waktu dan dapat dengan mudah mengurus kewajiban membayar pajaknya tanpa harus datang jauh-jauh ke kantor pusat

“Bagi yang bisa bayar pajak langsung saat digelar kegiatan, ada apresiasi yang kami berita. Ada souvenir yang kami berikan kepada wajib pajak. Bila ada kendala dalam pembayaran, petugas selalu membimbing dan memberi solusi dan mengedukasi tentang kemudahan opsi pembayaran digital yang kini bisa diakses dari HP,” paparnya.

Kabid Anne menambahkan, dalam kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari di Jalan Tuparev, ada pembayaran pajak kendaraan bermotor sekitar Rp 80 juta lebih.

“Bagi yang belum bisa membayar pajak kendaraan pada saat itu, kami beri kelonggaran waktu 14 hari. Untuk pembayaran bisa ke kantor samsat, kantor pos, mobile banking, aplikasi digital, mini market dan lainnya. Jadi, pembayaran lebih mudah dan banyak fasilitas,” jelasnya.

Kabid Anne kembali mengingatkan kepada para wajib pajak kendaraan bermotor untuk segera melakukan kewajibannya, terutama yang sudah jatuh tempo pembayaran.(Noli/CN)

Exit mobile version