KABUPATEN CIREBON, (CN).-
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH), Dede Sudiono, S.T., M.Si., kembali mengingatkan kepada para perajin dan pengusaha batu alam untuk menjaga lingkungan.
“Terus kami ingatkan dan sosialisasi ke para perajin maupun pengusaha batu alam di Kabupaten Cirebon, agar limbahnya diatasi atau dikelola. Jangan sampai terus menerus mencemari lingkungan,” ujarnya, Rabu (28/10/2026).
Menurut kadis LH, batu alam banyak dimanfaatkan oleh masyarakat di Kecamatan Dukuhpuntang sebagai mata pencaharian.
Di sisi lain, limbahnya mencemari lingkungan. Pihak LH sudah sejak lama mencari solusi dalam rangka penyelamatan lingkungan dan kesehatan warga.
Namun, sampai sekarang masalah limbah dan pencemaran lingkungan belum tuntas juga. Pemerintah Kabupaten Cirebon sudah menyiapkan lahan seluas 4,5 hektar di Desa Cipanas untuk tempat pengolahan limbah.
“Satu sisi, masyarakat yang hidup dari batu alam juga sangat banyak. Batu alam Palimanan itu cukup terkenal dan jadi ikonik Kabupaten Cirebon. Usaha baru alam membantu ekonomi masyarakat. Tapi di sisi lain, limbahnya mencemari lingkungan dan berbahaya bagi kesehatan warga. Kami mengakui ini dan terus mencari solusi yang tepat buat semuanya,” jelas Dede Sudiono.
Opsi relokasi juga pernah dibicarakan, serta rencana pembuatan IPAL Komunal dari limbah batu alam. Dinas LH pun ada opsi pengolahan limbah batu alam menjadi sesuatu yang bermanfaat, misalnya jadi paving blok.
“Kami minta pengusaha batu alam menyiapkan bak buangan limbah, ada 3 bak. Limbah pada bak 3 nanti bisa diolah jadi paving blok. Kami minta pengusaha batu alam melakukan itu, dengan pengawasan dari Dinas LH. Sekali lagi kami terus mengingat, jaga lingkungan dan cegah pencemaran lingkungan,” tandasnya.
Ditanya sanksi bagi pengusaha batu alam yang bandel, kadis LH menyatakan, sanksi pasti diberikan. Sebelum sanksi diberikan, dinas LH tentunya melakukan pembinaan terlebih dahulu.(Noli/CN)
