KABUPATEN CIREBON, (CN).-
Kabar tak sedap datang dalam proyek revitalisasi sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. Oknum konsultan proyek berinisial Pur diduga melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi Politeknik Negeri Jakarta.
Kasus ini sudah dilaporkan pihak politeknik ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta.
Perlu diketahui Politeknik Negeri Jakarta ditunjuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menjadi fasilitator program revitalisasi. Tugasnya antara lain melakukan pendataan dan verifikasi ke sekolah-sekolah penerima program revitalisasi dari pusat.
Dalam perjalanannya, ada seorang mahasiswi yang diduga dilecehkan oleh oknum konsultan berinisial Pur.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Cirebon, H. Ronianto, S.Pd., M.M., saat ditemui wartawan, mengaku, pihaknya sudah mendengar permasalahan tersebut. Namun, masih perlu diselidiki lebih dalam.
Ronianto menyebut dirinya hanya mendapat kabar pihak politeknik menyampaikan surat ke kementerian, tidak ke Disdik Kabupaten Cirebon.
“Kalau ke kami tidak ada, saya dapat kabar suratnya ditujukan ke pihak kementerian. Untuk persoalannya, sedang kami dalami. Kabar yang saya dapat, kejadiannya tidak di Kabupaten Cirebon. Lebih lengkap dan jelasnya seperti apa, kami masih dalami persoalan ini,” katanya saat ditemui Rabu (21/10/2026).
Kadisdik menjelaskan, persoalan ini tidak ada kaitan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. Kalaupun benar terjadi, ini masalah personal.
Dirinya memastikan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon tetap menjalankan program revitalisasi sekolah dari kementerian.
Ditanya sepak terjang Pur yang sangat besar dalam proyek revitalisasi, Ronianto membantah. Proyek revitalisasi tetap menjadi kewenangan pihak sekolah, terutama kepala sekolah dan elemen masyarakat.
Ia menandaskan, revitalisasi sekolah sifatnya swakelola. Jadi, tidak ada peran besar dari konsultan maupun pihak Dinas Pendidikan.
“Kewenangan penuh kepala sekolah yang didukung elemen masyarakat sekitar, karena sifatnya swakelola. Tidak ada pengkondisian,.saya pastikan itu,” ujar dia.
Kadisdik juga perlu meluruskan tidak ada arahan atau petunjuk dalam pembelian bahan material ke pihak tertentu. Semua jadi kewenangan kepala sekolah.
Ditanya sanksi terhadap oknum konsultan apakah dicoret atau black list, kadisdik mengemukakan, masih menunggu kejelasan dari persoalan tersebut.
“Belum ke sana, kita kan masih mendalami permasalahannya. Kita lihat nanti perkembangannya. Sanksi tentu diberikan bila sudah ada kepastian dan kejelasan,” pungkasnya.(Noli/CN)
