Wawali Cirebon Ingatkan Penerima Dana Bantuan PKH Agar Menggunakan Uang Sesuai Kebutuhan Prioritas Keluarga

KOTA CIREBON, (CN).-

Wakil Wali (Wawali) Kota Cirebon, Hj. Siti Farida Rosmawati mengingatkan kepada para penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk menggunakan uang sesuai kebutuhan prioritas keluarga.

“Uangnya untuk pendidikan anak, kesehatan dan pemenuhan gizi. Ingat, uang jangan digunakan untuk kebutuhan yang tidak prioritas,” ujarnya.

Hal tersebut disampaikan pada acara penyerahan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank BNI kepada 279 calon penerima PKH di lima kelurahan di Kecamatan Harjamukti.

Kegiatan berlangsung di Aula Kecamatan Harjamukti, pada Senin (19/10/2026). Penyerahan KKS tidak hanya sebatas pembagian kartu, tetapi menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan bantuan sosial tersalurkan kepada masyarakat yang berhak.

Menurutnya, pemutakhiran data dan pendampingan penerima manfaat perlu dilakukan secara berkelanjutan agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan tidak menyulitkan masyarakat.

Ia menyebutkan, terdapat 4.813 calon keluarga penerima manfaat PKH di Kecamatan Harjamukti.

Pemerintah Kota Cirebon bersama Dinas Sosial, kecamatan, kelurahan dan pendamping PKH, terus melakukan pemutakhiran data berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Melalui KKS BNI, bantuan disalurkan secara nontunai ke rekening penerima setelah kartu diaktifkan dan sesuai jadwal pencairan.

Sistem ini diharapkan meningkatkan keamanan transaksi serta meminimalkan risiko penyalahgunaan bantuan.

Ia meminta jajaran terkait mendampingi penerima, khususnya lansia dan warga yang mengalami kesulitan menggunakan kartu.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial di Dinas Sosial Kota Cirebon, Agus Syahron menjelaskan, pembagian KKS diawali pemutakhiran dan verifikasi data calon penerima.

Proses tersebut dilakukan secara berkala melalui berbagai mekanisme, termasuk Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).

Ia menyebut, data calon penerima diperbarui setiap bulan. Bila ditemukan ketidaksesuaian, Dinas Sosial akan melakukan pengecekan dan asesmen lebih lanjut sesuai kondisi di lapangan.

Penerima harus mengaktifkan kartu dan menunggu informasi resmi mengenai pencairan dana. Penyaluran PKH tahap keempat direncanakan berlangsung pada periode Oktober hingga Desember 2026, dengan besaran bantuan sesuai komponen dan ketentuan program.

Dinas Sosial Kota Cirebon akan terus berkoordinasi dengan pendamping PKH dan pemerintah wilayah untuk memastikan penyaluran bantuan berjalan sesuai ketentuan.

Masyarakat juga diimbau mengikuti proses aktivasi kartu serta berkoordinasi dengan pendamping apabila membutuhkan informasi mengenai pencairan bantuan.

Pemerintah berharap bantuan PKH dapat meringankan beban ekonomi keluarga, mendukung kebutuhan pendidikan dan kesehatan anak, serta mendorong penerima manfaat menuju kehidupan yang lebih mandiri.(Noli/CN)

Exit mobile version