BBWS Cimanuk Cisanggarung Minta PDAM-PDAM Lengkapi Perizinan SIPPA, April 2026 Siapkan Langkah Penertiban

Dwi Agus Kuncoro, S.T., M.M.,.M.T., Kepala BBWS Cimanuk Cisanggarung.

KOTA CIREBON, (CN).-
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara serta dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Prinsip ini menegaskan bahwa sumber daya alam harus dikelola untuk kesejahteraan bersama, bukan individu atau kelompok, melalui kebijakan negara yang adil.

“Pengambilan dan pemanfaatan air, khususnya air permukaan, diperbolehkan. Tapi, ada aturannya dan wajib dipenuhi izinnya. Saat ini, kami dari BBWC Cimanuk Cisanggarung sudah mengeluarkan surat peringatan atau teguran kepada sejumlah pihak yang belum melengkapi perizinan. Bahkan, sebagian besar PDAM sudah kami beri SP 1, 2 hingga 3,” ungkap Dwi Agus Kuncoro, S.T., M.M., M.T., Kepala BBWS Cimanuk Cisanggarung, kepada wartawan Jumat (7/2/2026).

Kepala Balai Besar Wilayan Sungai Cimanuk Cisanggarung (BBWSCC), Dwi Agus Kuncoro menerangkan, setiap orang atau badan usaha harus memiliki izin untuk mengambil/menggunakan air dari sumber air permukaan. Izin ini bertujuan mengatur penggunaan air agar sesuai daya dukung lingkungan.

“Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA), khususnya air permukaan, wajib dimiliki. Bagi perusahaan yang belum juga melengkapi dan memiliki izin SIPPA sampai Maret 2026, maka mulai April 2026 kami dari BBWS Cimanuk Cisanggarung akan bertindak tegas. Kami akan jerat dengan sanksi pidana,” tandasnya di hadapan para wartawan.

Sampai Maret 2026, pihaknya memberi waktu kepada para perusahaan untuk segera melengkapi perizinan. Termasuk, pemasangan peralatan yang harus dipenuhi dalam pengambilan dan pemanfaatan air.

Adapun poin penting dalam SIPPA, lanjut dia, sebagai alat pengendalian pengambilan air permukaan, memastikan kelestarian lingkungan dan menjamin legalitas penggunaan.

“Sekali lagi kami ingatkan, pada April 2026 pihaknya akan melakukan penertiban terkait pemanfaatan sumber daya air yang sampai saat ini belum mengantongi SIPPA. Tak terkecuali kepada perusahaan daerah (PDAM), wajib taat aturan dan lengkap perizinannya,” ujar Dwi Agus Kuncoro.

Penertiban dilakukan BBWSCC demi terciptanya keadilan dalam pemanfaatan sumber daya air bagi masyarakat.

Terkait surat peringatan kepada PDAM-PDAM, Dwi Agus Kuncoro menyebut, SP 3 sudah diberikan ke Kuningan.

“Hampir semuanya telah mendapatkan teguran dari BBWS, berupa peringatan SP 1, SP 2 dan SP 3. Terbaru, BBWS Cimanuk Cisanggarung memberi SP 3 ke PDAM Tirta Kamuning. Jika SP 3 tidak diperhatikan, kami akan menerjunkan PPNS untuk tindak lanjut ke ranah hukum” pungkasnya.(Noli/CN)

Exit mobile version