Polresta Cirebon Tangani Kasus Penyalahgunaan Obat Keras Lewat Problem Solving di Desa Cangkuang

KABUPATEN CIREBON, (CN),–
Polresta Cirebon melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan kegiatan pemecahan masalah (problem solving) terkait dugaan penyalahgunaan obat keras terbatas di Desa Cangkuang, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Selasa (3/6/2025).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai seorang warga yang diduga menyalahgunakan obat keras dan obat batuk jenis Mextril.

“Kami melakukan wawancara dengan Kuwu dan staf Desa Cangkuang guna menggali informasi terkait dugaan penyalahgunaan tersebut,” ujarnya.

Petugas juga mewawancarai langsung terduga penyalahguna, Sutaji alias Aji, serta ibu kandungnya, An Kuniri, untuk mendapatkan pemahaman menyeluruh mengenai kondisi yang bersangkutan.

Setelah itu, dilaksanakan diskusi bersama unsur perangkat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan keluarga terduga untuk mencari solusi terbaik. Hasilnya, disepakati bahwa terduga akan menjalani rehabilitasi di bawah fasilitasi Yayasan Rehabilitasi yang bekerja sama dengan Polresta Cirebon.

“Kami bekerja sama dengan yayasan rehabilitasi untuk memfasilitasi proses pemulihan terhadap saudara Sutaji alias Aji,” kata Kombes Pol Sumarni.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengimbau para Kuwu di wilayah hukum Polresta Cirebon agar tidak ragu melapor jika menemukan warga yang terindikasi menyalahgunakan obat-obatan atau mengalami kecanduan.

“Silakan datang ke Polresta Cirebon. Kami siap membantu proses rehabilitasi tanpa proses hukum dan tanpa biaya. Gratis,” tegasnya.

Langkah ini, lanjut Sumarni, merupakan bagian dari pendekatan humanis Polresta Cirebon untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika dan memberikan solusi pemulihan bagi para korban. (Andi/CN)

Exit mobile version