Ajakan Rujuk Ditolak, JY Nekad Sebarkan Video Syur Mantan Istri Siri

Majalengka, (CN),–
Seorang pria berinisial JY (50 tahun) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat menyebarkan video porno mantan istri sirinya. Aksi itu dilakukan JY karena sakit hati usai ajakan rujuknya ditolak. Ia diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Kamis (15/5/2025)

JY ditangkap aparat di sebuah minimarket kawasan Majalengka. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman video asusila yang diperankannya bersama korban, yang diketahui merupakan mantan istri sirinya.

Menurut informasi dari polisi, JY dan korban sebelumnya menjalin hubungan pernikahan siri selama delapan bulan. Namun hubungan itu kandas karena tidak mendapat restu dari anak perempuan korban. Setelah korban memutuskan komunikasi, pelaku diduga mulai menyebarkan video porno yang pernah mereka buat.

“Karena sakit hati, pelaku menyebarkan video porno yang diperankannya bersama korban kepada masyarakat, tetangga, hingga akhirnya sampai ke tangan anak korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo.

Selama delapan bulan menjalin hubungan, pasangan ini disebut telah merekam sekitar 400 adegan video asusila. Penyebaran video tersebut akhirnya membuat korban melapor ke pihak kepolisian.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. (Andi/CN)

Exit mobile version