Kabupaten Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Sabtu (19/4/2025). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 71 botol minuman keras (miras) pabrikan dari berbagai merek serta miras tradisional.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa razia dilakukan di dua lokasi, yakni Kecamatan Beber dan Kecamatan Lemahabang. Hasilnya, puluhan botol miras berhasil disita dari sejumlah penjual yang langsung diproses tindak pidana ringan (tipiring).
“Dalam razia ini, kami mengamankan 71 botol miras pabrikan berbagai merek dan termasuk miras tradisional. Kemudian penjualnya juga diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni.
Ia menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang digelar intensif oleh Polresta Cirebon dan seluruh jajaran Polsek. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Setiap laporan atau aduan dari masyarakat, kata dia, akan langsung ditindaklanjuti dan petugas akan segera bergerak ke lokasi kejadian.
“Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” tambahnya.
Polresta Cirebon berkomitmen terus menggencarkan razia serupa guna menekan peredaran miras ilegal dan menjaga kondusivitas wilayah hukum setempat. (Andi/CN)