Marak Angkutan Gelap di Cirebon, Polisi Langsung Bertindak

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cirebon melakukan penindakan terhadap kendaraan pribadi yang beroperasi menyerupai angkutan umum menjelang hari raya dan libur panjang.* (Foto : Ist/CN)

Kabupaten Cirebon, (CN),-
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cirebon melakukan penindakan terhadap kendaraan pribadi yang beroperasi secara ilegal sebagai angkutan umum.

Operasi ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat dan keluhan pengusaha angkutan resmi yang dirugikan oleh maraknya praktik tersebut, terutama menjelang hari raya dan libur panjang, Sabtu (15/3/2025).

Kasat Lantas Polresta Cirebon, Kompol Mangku Anom, mengungkapkan bahwa banyak kendaraan pribadi yang menggunakan kaca film gelap dan tetap menggunakan pelat nomor pribadi, namun mengangkut penumpang dalam jumlah besar. Selain melanggar aturan, praktik ini juga membahayakan keselamatan penumpang.

“Kami melakukan penindakan terhadap kendaraan pribadi yang disalahgunakan sebagai angkutan umum karena merugikan pengusaha angkutan resmi dan berpotensi membahayakan keselamatan. Hari ini, kami bersama jajaran Satlantas Polresta Cirebon telah mengalihkan penumpang dari kendaraan ilegal ke angkutan umum yang sesuai,” ujar Kompol Mangku Anom.

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan belasan kendaraan yang terbukti melanggar aturan.

Penindakan ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan meningkatkan keselamatan serta kenyamanan bagi pengguna jalan.

Satlantas Polresta Cirebon menegaskan akan terus mengawasi praktik serupa untuk memastikan ketertiban lalu lintas tetap terjaga.

(Andi/CN)

Exit mobile version