Ditjen Imigrasi Amankan Dua Warga Tiongkok Penyebar Konten Negatif di Bandara Soekarno-Hatta

Petugas Ditjen Imigrasi mengamankan dua warga Tiongkok penyebar video negatif.* (foto : Ist/CN)

NUSANTARA, (CN).-
Dua warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang menyebarkan video negatif tentang petugas di tempat pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasion Soekarno-Hatta, telah diamankan dan proses pemulangan ke negaranya.

Dua WNA berinisial LB dan LJ diamankan petugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Mereka diamankan di ruang detensi Ditjen Imigrasi.

“Setelah viral diakun TikTok @stellaroptics888 pada 17 Januari 2025, kami dari Direktorat Jenderal Imigrasi langsung melakukan langkah-langkah pemeriksaan internal dan CCTV bandara secara real time. Pemeriksaan mulai dari kedatangan dua WNA itu sampai keluar dari area pemeriksaan keimigrasian. Dari penelitian CCTV tidak ditemukan bukti yang memperlihatkan ada pemberian dan penerimaan uang. Hasil pemeriksaan juga tidak didapat pengakuan dari anggota bahwa telah menerima sejumlah uang, ” jelas Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam pada Rabu (22/1/2025).

Selanjutnya, tambah dia, pada 20 Januari 2025 muncul konten video dari akun sama yakni @stellaroptics888 yang berisi permintaan maaf dari WNA pemilik akun tersebut.

Dalam video itu, diungkapkan apa yang disampaikan dalam video sebelumnya tidak benar. Adapun uang Rp 500.000 yang dibawa WNA itu digunakan untuk membayar biaya visa on arrival (VoA).

Meski begitu, Imigrasi tetap melakukan klarifikasi secara langsung kepada LB dan LJ tentang pernyataan dalam konten video tersebut.

Dari hasil klarifikasi, kedua WNA tetap memberikan pernyataan yang sama sesuai dengan konten video kedua yang mereka unggah.

Saat LB dan LJ tiba di Bandara Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi mendapati keduanya salah jalur. Mereka melalui jalur untuk penumpang prioritas via area keberangkatan.

Setelah itu, petugas membawa mereka ke area kedatangan internasional agar melakukan proses keimigrasian. Seluruh kejadian tersebut terekam di kamera CCTV bandara.

“Atas perbuatannya, LB dan LJ akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Godam.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan komitmen untuk memastikan integritas dan akuntabilitas dalam setiap layanan publik.

“Imigrasi terus melakukan pengawasan internal yang ketat. Bila ada petugas yang terbukti melanggar aturan, tindakan tegas akan diambil sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Menteri Agus.

(Noli/CN)

Iklan Premium
Exit mobile version