Selama 2024, Polresta Cirebon Ungkap 12 Kasus Narkoba dengan 14 Tersangka

Polresta Cirebon mengamankan 14 orang tersangka dalam 12 kasus narkoba selama tahun 2024.* (Foto : Andi/CN)

Kabupaten Cirebon, (CN),-

Polresta Cirebon mengamankan 14 orang tersangka dalam 12 kasus narkoba selama tahun 2024.

Jumlah tersebut terdiri dari 3 kasus peredaran sabu dan 9 penyalahgunaan obat-obatan yang dilarang.

Menurut Kapolresta Cirebon, Kombes. Pol. Sumarni, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4,61 gram sabu, 6.029 butir obat-obatan yang dilarang dan sejumlah barang bukti lainnya.

Diperkirakan, total nilai peredaran barang bukti narkoba yang berhasil disita mencapai lebih dari Rp 60 juta.

Hal tersebut terungkap dalam acara press release akhir tahun Polresta Cirebon yang dilaksanakan pada Jumat (27/12/2024) sore.

Dalam paparannya, Kombes Sumarni juga mengungkapkan, selama tahun 2024 pihaknya memusnahkan sejumlah barang bukti hasil penegakan hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan itu berupa 16.250 botol miras pabrikan dan 22.485 botol miras jenis tuak, serta 6.324 liter miras oplosan.

Keberhasilan ini merupakan upaya penyelamatan terhadap ribuan orang dari ancaman zat adiktif, seperti narkoba dan miras, yang jika beredar secara bebas akan sangat merugikan masyarakat.

(Andifafa/CN)

Iklan Premium
Exit mobile version