Warga Diingatkan Jangan Membuang Sampah dan Melakukan Pembakaran di Sekitar Jalur Kereta Api

banner 120x600

KOTA CIREBON, (CN).-
Jalur rel kereta api merupakan zona steril yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas warga, apalagi sebagai tempat pembuangan dan pembakaran sampah.

Tindakan pembakaran sampah di sekitar rel bisa dikenakan pidana karena mengancam keselamatan moda transportasi masal kereta api.

banner 325x300

KAI Daop 3 Cirebon pun kembali mengingatkan dan mengimbau masyarakat agar tidak membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api.

“Membuang sampah di sekitar rel tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mengancam keselamatan perjalanan kereta api. Dalam Undang Undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199 disebutkan masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur KA bisa dipidana hingga tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 15 juta,” jelas Muhibbuddin, Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon

KAI secara tegas melarang segala aktivitas di sekitar jalur kereta api, termasuk pembakaran sampah atau pembakaran jerami karena dapat mengganggu pandangan masinis dan panasnya bisa merusak kabel optik yang ditanam di sepanjang jalur KA, yang berfungsi sebagai perangkat sinyal keselamatan perjalanan KA.

“Jika kabel optik rusak, sinyal kereta
akan terganggu, yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan KA,” tambahnya.

Selain itu, sampah yang dibuang sembarangan juga dapat menyumbat drainase, menyebabkan banjir serta membuat tanah di sekitar rel menjadi labil dan rawan longsor.

“Tindakan ini tidak diperbolehkan, terutama dalam kondisi cuaca ekstrem saat ini, dengan suhu panas dan angin kencang. Membakar atau membuang sampah sembarangan di jalur KA sangat membahayakan,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Daop 3 Cirebon telah melakukan sosialisasi kepada warga sekitar, patroli rutin serta pemasangan spanduk peringatan di sepanjang jalur rel.

KAI juga menggandeng aparat kepolisian, pemerintah daerah dan tokoh masyarakat dalam mengedukasi warga dan mencegah gangguan di jalur rel.

Membersihkan lokasi yang terdapat tumpukan sampah juga dilakukan sebagai langkah preventif dari berbagai kemungkinan yang dapat menggangu perjalanan KA.

“Keselamatan perjalanan KA adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga bersama dengan tidak melakukan tindakan yang bisa memicu potensi bahaya,” pungkasnya.(Noli/CN)

banner 400x150

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *