KOTA CIREBON, (CN).-
Keselamatan penumpang dan pengguna jalan, selalu menjadi perhatian utama bagi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon
Sepanjang 2025,.KAI Daop 3 Cirebon menutup 16 perlintasan sebidang yang tidak terjaga. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan KAI dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan perjalanan bagi penumpang kereta api maupun pengguna jalan, sekaligus menekan risiko kecelakaan.
Penutupan perlintasan sebidang tanpa penjaga, merujuk pada Undang Undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 Ayat (1) yang menyebut perlintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup.
Menurut Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, penutupan perlintasan sebidang selama tahun 2025 telah terlaksana 100 persen dari target sebanyak 16 titik.
Seluruhnya merupakan perlintasan ilegal yang tidak memiliki izin resmi dan berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun warga sekitar.
“Penutupan perlintasan sebidang yang tidak terjaga di wilayah Daop 3 Cirebon merupakan salah satu titik krusial dalam sistem keselamatan transportasi serta untuk mewujudkan perjalanan kereta api yang aman dan nyaman bagi penumpang maupun keselamatan bagi masyarakat sekitar perlintasan,” ujarnya.
Muhibbuddin menambahkankan, KAI secara konsisten melakukan penataan, penutupan perlintasan berisiko serta peningkatan pengamanan pada titik-titik prioritas melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait,” tandasnya.
Pihaknya mengimbau kepada warga sekitar agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat yang melintas.
Dari 16 perlintasan, 14 titik dilakukan penutupan secara total dan tidak ada akses lagi bagi kendaraan. Sementara 2 titik dilakukan penyempitan akses jalan untuk membatasi jenis kendaraan yang melintas. Hanya kendaraan roda dua yang masih bisa melintas dengan kecepatan rendah, sehingga pengendara bisa melihat situasi aman terlebih dahulu sebelum melintas. Dengan demikian, dapat mencegah terjadinya kecelakaan.
Selain penutupan, KAI Daop 3 Cirebon juga melakukan upaya lanjutan berupa pemasangan speed bump (polisi tidur) sebagai bentuk dari aksi keselamatan.
Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan pengguna jalan saat melewati perlintasan sebidang.
KAI mengajak secara bersama untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang sesuai dengan kewenangannya. Pada jalur-jalur yang padat kendaraan, diharapkan dapat dibuat flyover atau underpass, sehingga tidak ada perpotongan jalur kereta api dengan jalan raya.
Melalui berbagai upaya ini, KAI berharap kesadaran pengguna jalan meningkat dan risiko kecelakaan dapat ditekan secara signifikan.
KAI akan terus berupaya dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait masih banyaknya perlintasan sebidang illegal yang dapat menyebabkan kecelakaan.
“Demi keselamatan dan keamanan, Daop 3 Cirebon mengajak seluruh pihak untuk terlibat dengan mematuhi seluruh aturan yang ditetapkan. Kesadaran dan kerja sama semua pihak sangat penting agar perjalanan kereta api dapat berlangsung aman dan lancar,” pungkasnya.(Andi/Noli/CN)
