KOTA CIREBON, (CN).-
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M. Handarujati Kalamullah, S.Sos., M.A.P., menyoroti penyerapan secara keseluruhan pelaksanaan APBD 2025, karena mencapai 86 persen.
“Ini jadi catatan khusus agar pada 2026 tidak terjadi, apalagi dana transfer keuangan daerah (TKD) berkurang ratusan miliar dari pemerintah pusat,” ujar politisi Partai Demokrat yang akrab disapa Andri ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Andru dalam rapat kerja Komisi II DPRD Kota Cirebon bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, membahas evaluasi kinerja 2025 dan rencana kerja 2026, pada Selasa (20/01/2026), di ruang rapat Griya Sawala DPRD Kota Cirebon.
Menurut Andru, rapat ini merupakan evaluasi kinerja 2025 yang menjadi tolok ukur dalam pelaksanaan APBD 2026 yang sedang berjalan.
“Kami akui, BPKPD Kota Cirebon sudah mewujudkan tata kelola keuangan 2025 yang baik. Tanpa tunda bayar dan surplus Rp 6 miliar, sisa anggaran juga minim. Hanya saja, ada satu SKPD yang penyerapan anggarannya masih 65 persen,” ungkap Andru.
Ketua Komisi II optimistis dengan sinergitas peran DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon bisa memaksimalkan potensi pendapatan daerah pada 2026. Salah satunya mendorong PBB P2, karena terjadi penurunan potensi dari perangkaan melalui perda terbaru, yakni Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
“Kami berharap ketertiban dan kepatuhan wajib pajak membayar pajak dan retribusi daerah bisa tepat waktu maupun jumlah agar pendapatan asli daerah (PAD) bisa lebih maksimal,” tambahnya.
Komisi II DPRD juga mendorong agar Pemkot Cirebon bisa menyelesaikan piutang daerah, bila perlu data dibuka secara lengkap karena data terakhir yang diterima memiliki potensi pendapatan sebesar Rp 100 miliar.
“Kami berharap proses kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) ini, bisa dilakukan untuk menerbitkan surat kuasa khusus untuk melakukan penagihan seperti yang dilakukan oleh Kabupaten Bekasi yang terbukti bisa menaikan PAD hingga 50 persen dari sektor piutang pajak daerah,” tegas Andru.
Pihaknya meminta keseriusan Pemkot Cirebon dalam peningkatan PAD. “Salah satunya pengelolaan barang milik daerah seperti kawasan Stadion Bima yang mesti dikelola maksimal, bila perlu dikelola oleh pihak ketiga,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPKPD Kota Cirebon, H. Mastara, S.P., M.Si., mengatakan, saat ini APBD Kota Cirebon bertumpu pada PAD yang bersumber dari pajak daerah, mengingat TKD dari pemerintah pusat sudah berkurang.
“Kami berterimakasih atas dukungan dari Komisi II DPRD untuk mengoptimalkan peran dalam pelayanan maupun proses pemungutan pajak daerah,” ucapnya.
Mastara mengaku, salah satu ikhtiar Pemkot Cirebon sudah dilakukan dengan cetak masal SPT PBB dan tinggal launching untuk penyampaian kepada masyarakat untuk bisa membayar tepat waktu dan jumlah.
Selain itu, Pemkot Cirebon juga sudah bekerja sama dengan Pemkot Malang dalam proyek mereplikasi aplikasi Persada yang mampu meningkatkan PAD dari seluruh sektor pajak.
“Rencananya, akhir Januari 2026 ini akan ada pelatihan dari Pemkot Malang, kemudian Februari sosialisasi kepada masyarakat dan Maret sudah bisa diterapkan di Kota Cirebon,” lanjut dia.
Pada rapat tersebut, turut hadir Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, H. Karso, Subagja, Erry Yudistira Ramadhan, Anton Octavianto, Ana Susanti dan Abdul Wahid Wadinih.(Noli/CN/Ril)
