KABUPATEN CIREBON, (CN).-
Tayangan program Xpose Uncensored di stasiun televisi Trans7 yang dinilai menyudutkan kiai, santri dan pesantren, mengundang reaksi di berbagai daerah di Indonesia.
Di Jakarta, para santri dan alumni pondok pesantren mendatangi kantor stasiun televisi tersebut. Aksi berlangsung pada Selasa (14/10/2025) siang.
Di Kabupaten Cirebon, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) mengeluarkan seruan tegas kepada seluruh warga Nahdliyin dan masyarakat luas untuk melakukan boikot terhadap seluruh produk milik Trans Corp.
Ajakan ini merupakan bentuk kekecewaan atas tayangan program Xpose Uncensored, yang dinilai telah menarasikan hal negatif dan fitnah terhadap kiai, santri serta pondok pesantren.
Ketua PCNU Kabupaten Cirebon, KH. Aziz Hakim Syaerozi berpendapat,.tayangan itu telah menyebarkan informasi yang tidak berdasarkan fakta dan justeru mengarah pada fitnah.
“Tayangan itu tidak memiliki data yang valid dan cenderung berisi fitnah serta kebohongan. Ini sangat merugikan, bahkan menyakiti hati keluarga besar pesantren di seluruh Indonesia,” tegas KH. Aziz Hakim Syaerozi, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, pesantren bukan hanya lembaga pendidikan agama, tetapi juga bagian penting dari sejarah dan peradaban bangsa. Karena itu, penyiaran konten yang menstigma negatif pesantren dianggap sebagai tindakan yang merusak kehormatan lembaga keagamaan dan para kiai yang selama ini menjadi panutan umat.
PCNU Kabupaten Cirebon menyerukan agar boikot dilakukan terhadap seluruh lini usaha yang berada di bawah naungan Trans Corp, mulai dari media, perdagangan hingga sektor perbankan.
“Ini bukan sekadar masalah tayangan Trans7 saja, tapi tanggung jawab moral juga ada pada Trans Corp sebagai holding utama. Karena itu, kami mengajak warga untuk bersikap tegas dan tidak lagi mendukung produk-produk mereka,” tambahnya.
Lebih lanjut, KH. Aziz Hakim menyatakan sikap PCNU Cirebon ini adalah bentuk pembelaan terhadap martabat pesantren dan para ulama.
“Kami tidak menolak kritik, tapi harus berdasarkan data dan niat baik. Jika sudah menyerang kehormatan pesantren dan kiai, maka kami wajib bersuara,” ucapnya.
Aziz mengemukakan, pihaknya akan meminta kepada Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PCNU Kabupaten Cirebon, untuk mengkaji terkait masalah itu apakah termasuk pelanggaran hukum atau bukan.
Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka PCNU Kabupaten Cirebon akan secara resmi melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang terkait.(Noli/CN)