KOTA CIREBON, (CN).-
DPRD Kota Cirebon berkomitmen untuk terus mengawal nasib PPPK Paruh Waktu, hususnya terkait kesejahteraan dan kepastian perpanjangan kontrak kerja.
“Kami berharap kondisi fiskal dan pendapatan asli daerah semakin membaik sehingga peningkatan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu dapat direalisasikan secara bertahap,” kata Fitrah Malik, S.H., Wakil Ketua II DPRD Kota Cirebon.
Hal itu disampaikan usai rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD dengan BKPSDM, Bappelitbangda, Bagian Organisasi Setda Kota Cirebon dan para tenaga PPPK Paruh Waktu, pada Selasa (14/4/2026).
Di tempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno, S.H., mengatakan, hasil rapat dengar pendapat dengan para PPPK Paruh Waktu secara perlahan menemukan jalan keluar.
“DPRD bersama pemerintah daerah akan membahas secara bertahap upaya peningkatan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu, termasuk penyesuaian pendapatannya,” ujarnya.
Agung menyampaikan setiap tahapan harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Kami akan perjuangkan peningkatan kesejahteraan secara bertahap, tapi dengan tetap melihat kondisi fiskal Pemerintah Kota Cirebon,” terang dia.
DPRD memberi rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk penyesuaian gaji, sebab masih banyak PPPK Paruh Waktu mendapatkan honor jauh dari standar layak.
“Kontrak satu tahun ini tidak berarti kemudian teman-teman akan dirumahkan. Sangat dimungkinkan untuk diperpanjang, sepanjang kinerjanya baik,” tandas Agung.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu aspirasi para PPPK Paruh Waktu yakni kepastian adanya perpanjangan kontrak setiap satu tahun sekali.
Selain itu, para PPPK Paruh Waktu minta agar saat ada pembukaan seleksi CPNS atau PPPK Penuh Waktu ke depan, pemerintah daerah memberikan prioritas kepada mereka yang sudah lebih dulu mengabdi.
Perwakilan PPPK Paruh Waktu, Sumanta mengemukakan keresahan para PPPK Paruh Waktu terkait pendapatan yang dinilai masih jauh dari kata layak.
Ia mengungkapkan, masih ada PPPK Paruh Waktu yang menerima honor antara Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta per bulan. Hal ini dinilai belum mencerminkan kesejahteraan yang layak bagi para pegawai yang telah bekerja melayani masyarakat.
“Masih ada kawan-kawan yang menerima Rp 300 ribu, Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Menurut kami itu masih jauh dari layak,” tegasnya.
Menjawab aspirasi yang disampaikan, Fitrah Malik menjelaskan, tuntutan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu belum bisa direalisasikan, karena menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.
“Jadi, tidak ada perdebatan lagi soal tuntutan menjadi PPPK Penuh Waktu selama regulasinya belum keluar. Kalau sudah ada regulasinya atau ada daerah lain yang berhasil menerapkan, tentu kami perjuangkan bersama,” ucapnya.
Hadir pula saat rapat berlangsung Sekretaris Komisi I DPRD, Aldian Fauzan Ramadlan Sumarna dan Anggota Komisi I DPRD, Imam Yahya SFilII MSi serta Ruri Tri Lesmana.(Noli/CN)

















