KABUPATEN CIREBON, (CN).-
Sekitar 4 bulan memilih diam atas “serangan” fitnah dan pencemaran nama baik lewat pemberitaan di media, Hendra Candra Saputra bersama keluarga akhirnya mengambil langkah pengaduan ke Polresta Cirebon.
Pada Sabtu (7/11/2026), Hendra Candra Saputra yang merupakan Direktur Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Jati di Kabupaten Cirebon, telah resmi membuat pengaduan.
Hendra didampingi tim kuasa hukumnya yakni Philipus Basten Inuhan, S.H, Jacky Widiantara, S.H., M.H., Bertolameus Mayabubun, S.H., Jaenudin, S.H., dan Riswanto, S.H.
Usai membuat pengaduan, Philipus Basten kepada para wartawan, menegaskan, kliennya sudah berbulan-bulan dicemarkan nama baiknya dan difitnah oleh 2 orang dan 2 media.
“Berbulan-bulan klien kami difitnah dan nama baiknya dirusak oleh 2 orang dan 2 media. Pihak yang sudah kami adukan inisialnya S, P, F dan NE. Sudah cukup klien kami hanya diam, sekarang saatnya dilawan. Kami akan lawan pihak-pihak yang melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap klien kami,” tandasnya.
Menurut Philipus, “penyerangan” terhadap kliennya dilakukan sejak dimulainya proses pemilihan direktur PDAM Tirta Jati. Opini negatif dibangun lewat media dan pemasangan spanduk menyudutkan kliennya.
“Serangan dilakukan ketika proses pemilihan direktur PDAM Tirta Jati berlangsung, ini jelas-jelas upaya menjatuhkan dari pihak lawan untuk menjegal klien kami. Sampai klien kami terpilih jadi direktur PDAM Tirta dan resmi dilantik, penyerangan masih juga terjadi. Bahkan, ada rencana melakukan aksi demo. Ini makin terlihat jelas, ada yang menggerakkan. Ada yang masih belum legowo. Ada pihak-pihak yang mulai takut boroknya dibongkar. Sekali lagi, kami akan lawan! Bagi temen-temen wartawan dan media, kami minta profesional dalam menayangkan berita,” pintanya.
Dirinya menambahkan, fitnah dan pencemaran nama baik terhadap kliennya dilakukan sangat masif, terutama lewat media. Hal ini tentu saja sangat mengganggu kliennya dan pihak keluarga.
Philipus menyebut pihak yang dilaporkan untuk sementara berjumlah empat, dua individu dan dua media. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring dengan perkembangan proses hukum dan pendalaman terhadap berbagai pemberitaan yang dinilai merugikan kliennya.
“Kami melaporkan sekitar empat pihak, untuk sementara. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan, karena dari pemberitaan yang kami lihat ada dugaan perbuatan ini melibatkan beberapa orang,” imbuhnya.
Ia menyoroti sejumlah pemberitaan yang muncul tanpa konfirmasi, klarifikasi, maupun penjelasan langsung dari kliennya.
Pemberitaan yang memuat dugaan mengenai transaksi maupun persoalan tertentu seharusnya disertai upaya verifikasi dan konfirmasi kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan.
“Sepanjang pemberitaan sejak sekitar empat bulan, media-media yang menyerang klien kami tidak pernah meminta penjelasan, klarifikasi ataupun konfirmasi,” tambahnya.
Pihaknya sedang mendalami apakah pemberitaan yang dipersoalkan itu telah memenuhi ketentuan sebagai produk jurnalistik atau bukan.
Philipus menekankan, pihaknya tetap menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bila terdapat media yang secara resmi berada dalam koordinasi dan mekanisme Dewan Pers, pihaknya akan menghormati proses tersebut serta mengikuti tahapan yang berlaku.
“Kami sangat menghormati undang-undang dan semua tahapan yang ada. Namun, tentunya pemberitaan juga harus memenuhi persyaratan sebagai produk jurnalistik,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum menyatakan langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya untuk memberikan perlindungan terhadap hak dan reputasi kliennya atas dugaan pemberitaan yang dinilai merugikan.
“Ada kemungkinan kami lapor ke Dewan Pers. Tapi kita lihat dulu, apa medianya resmi atau tidak. Kalau masuk dalam Dewan Pers, kami adukan secara resmi juga. Jika tidak ada dalam Dewan Pers, ya kita ambil langkah hukum,” ucapnya.
Adapun proses hukum atas laporan tersebut selanjutnya menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan, pendalaman,
serta menentukan langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Noli/CN)

















