Kritik Repotnya Perizinan Ekspor Perikanan, Prof. Rokhmin: KKP dan Barantin juga Jangan Berebut

Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S., anggota Komisi IV DPR RI.

NUSANTARA, (CN).-

Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S., melontarkan kritik tajam terkait perizinan ekspor perikanan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) maupun Badan Karantina Indonesia (Barantin).

Dari berbagai analisis dan keluhan langsung para pengusaha perikanan, ungkap Prof. Rokhmin, sulit dan ruwetnya perizinan menjadi biang kerok kecilnya ekspor perikanan.

Menurut politisi PDI Perjuangan inj, pengusaha sering dipusingkan dengan berbagai sertifikat, termasuk Surat Keterangan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKMHP) serta dokumen lainnya. Keruwetan makin diperparah dengan tarik-menarik kewenangan antara KKP dan Barantin.

“Orang karantina ngurusin, lalu KKP ingin juga ngurusi. Persoalan ini harus segera diselesaikan, kita satu perahu NKRI,” tandas Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University ini.

Hal tersebut disampaikan Prof. Rokhmin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan KKP dan Barantin, pada Selasa (22/9/2026).

Menteri Kelautan dan Perikanan tahun 2001-2004 ini menyindir KKP yang membanggakan naiknya nilai ekpor.

Meski nilai ekspor tercatat naik, peringkat Indonesia di kancah global justru memalukan.

“Walau dikatakan nilai ekspor kita pada 2025 itu 6,26 miliar US Dolar dan disebut meningkat dibanding 2024 yang hanya 5,75 miliar, tapi dengan negara lain posisi kita ada diranking 10. Indonesia itu potensi perikanannya terbesar kedua di dunia, tapi nilai ekspornya hanya ranking kesepuluh. Ini tamparan buat KKP dan Barantin,” tegas anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Cirebon – Indramayu ini.

Prof. Rokhmin mengemukakan, anomali antara potensi produksi yang melimpah dengan nilai ekspor yang terseok-seok itu disebabkan sulitnya perizinan.

Sebenarnya, tambah ketua umum Masyarakat Akuakultur Indonesia ini. di atas kertas pembagian tugas itu sudah sangat jelas dan cantik.

Dengan menunjukkan dokumen resmi, Prof. Rokhmin menjelaskan, Balai Pengujian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BPPMHKP) menjadi rujukan utama untuk pengujian mutu dan keamanan hasil pangan. Sementara, Barantin hanya melakukan pengujian tambahan jika ditemukan indikasi kerusakan.

“Kalau di dokumen inj tertulisnya sudah bagus. Barantin disektor hulu yaitu penerapan pengujian keamanan dan mutu sesuai kewenangan. Penerbitan dokumen teknis dan KHP, itu KKP. Jadi keduanya saling legowo, sudah tahu domain masing-masing,” ucapnya.

Namun, fakta di lapangan berkata lain. Ia mencontohkan laporan dari Jawa Barat di mana petugas di lapangan masih saling berebut kewenangan.

“Di lapangan itu kami di Jawa Barat juga laporan, Prof, ini berebut sama orangnya Ibu Sartini. Nah, itu kan tinggal duduk bersama,” ungkapnya.

Ia meminta agar KKP dan Barantin konsisten melaksanakan apa yang sudah disepakati dalam dokumen, bukan membuat tafsir baru yang membingungkan pelaku usaha.

Kritik lain yang dilontarkan Prof. Rokhmin yakni soal mentalitas birokrat yang suka menambah-nambah persyaratan.

Dirinya mengapresiasi usulan dari Barantin agar persyaratan ekspor dipermudah. Jangan sampai negara tujuan impor hanya meminta satu dokumen, tapi Indonesia menambahkan berbagai persyaratan lain yang tidak diminta.

“Usulan yang cantik dari Barantin, harusnya kita mensyaratkan kepada eksportir produk perikanan itu sudahlah jangan neko-neko. Kalau yang diinginkan oleh negara importir itu seperti Malaysia hanya minta ini loh, kenapa KKP menambah persyaratan lain,” ujarnya.

Anggota DPR RI yang dikenal vokal ini mengingatkan KKP dan Barantin untuk menyederhanakan perizinan. Dengarkan dan patuhi apa yang diminta oleh negara importir, tidak lebih.

Di akhir pendapatnya, Prof. Rokhmin memberi solusi strategis jangka panjang. Ia bernostalgia dengan kejayaan diplomasi perikanan Indonesia di era 2000-an, saat menjabat sebagai menteri.

Saat itu, Indonesia sangat aktif melakukan Mutual Recognition Agreement (MRA) atau Perjanjian Saling Pengakuan Mutu.

“Dengan kita dapat MRA, kami dengan Kanada dan Korea Selatan maupun Amerika, produk perikanan di pelabuhan penerima di sana tidak perlu diperiksa lagi,” paparnya.

Prof. Rokhmin mendorong KKP dan Barantin dengan dibantu Kementerian Luar Negeri, kembali memperbanyak MRA ke negara-negara tujuan ekspor utama. Dengan adanya MRA, produk perikanan Indonesia akan memiliki kepercayaan penuh dan tidak akan ditolak atau ditahan berlama-lama di pelabuhan negara tujuan.

“Saya kira itu saja mudah-mudahan final, nggak ada lagi saling rebut karena ini kita satu perahu NKRI,” terangnya.

RDP diharapkan menjadi titik final penyelesaian tumpang tindih kewenangan antara KKP dan Barantin demi satu tujuan besar yakni mendongkrak nilai ekspor perikanan Indonesia agar sepadan dengan potensinya sebagai raksasa perikanan dunia.(Noli/CN)

Exit mobile version