Diskominfo Kabupaten Cirebon Dorong Edukasi Berkelanjutan untuk Perkuat Pemberantasan Rokok Ilegal

banner 120x600

KABUPATEN CIREBON — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon terus mendorong peningkatan edukasi masyarakat mengenai rokok ilegal sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kabupaten Cirebon.

Upaya tersebut diperkuat melalui kolaborasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cirebon dan Bea Cukai Cirebon dalam Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang berlangsung di Aula DPMD Kabupaten Cirebon, Kamis (20/8/2026).

banner 325x300

Kepala Diskominfo Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto, mengatakan penyebarluasan informasi secara berkelanjutan menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan peredaran rokok dan produk hasil tembakau.

“Melalui kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini, kami ingin meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai dampak serta ketentuan terkait peredaran rokok ilegal,” ujar Bambang.

Menurutnya, edukasi mengenai rokok ilegal tidak cukup dilakukan melalui satu kegiatan, tetapi perlu disampaikan secara luas dan berkelanjutan dengan melibatkan berbagai unsur. Dalam hal ini, media memiliki peran strategis untuk membantu pemerintah menyampaikan informasi yang edukatif, mudah dipahami, dan menjangkau masyarakat secara lebih luas.

“Kolaborasi antara Diskominfo, PWI Kabupaten Cirebon, dan Bea Cukai Cirebon menjadi bagian penting dalam memperkuat penyebarluasan informasi kepada masyarakat,” katanya.

Bambang juga mengajak masyarakat menjadi bagian dari upaya pemberantasan rokok ilegal dengan meningkatkan kepedulian terhadap produk yang beredar di lingkungan sekitar. Masyarakat diharapkan mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal serta tidak membeli maupun mengedarkannya.

“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dengan mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan tidak membeli maupun mengedarkannya, sehingga upaya pemberantasan rokok ilegal dapat dilakukan secara bersama-sama,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Cirebon, Mamat Rahmat, menilai edukasi kepada masyarakat perlu terus diperkuat agar pemahaman mengenai rokok ilegal tidak keliru.

Ia menegaskan, gerakan pemberantasan rokok ilegal bukan ditujukan untuk melarang masyarakat merokok, melainkan mencegah peredaran produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

“Adanya kegiatan ini bukan melarang orang itu merokok, tapi melarang orang untuk merokok rokok ilegal,” jelas Mamat.

Mamat menambahkan, keterlibatan PWI Kabupaten Cirebon merupakan bentuk komitmen organisasi kewartawanan dalam mendukung program pemerintah melalui penyampaian informasi kepada masyarakat.

“PWI Kabupaten Cirebon sebagai wadah organisasi yang dipercaya atau dimandatkan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon. Ini adalah sebagai salah satu bentuk komitmen kami di organisasi kewartawanan di Kabupaten Cirebon khususnya dalam memberikan pemahaman dan membantu program pemerintah,” ungkapnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Bea Cukai Cirebon turut memberikan pemahaman mengenai literasi cukai serta manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Materi tersebut memberikan gambaran kepada peserta mengenai ketentuan cukai sekaligus pemanfaatan DBHCHT untuk mendukung berbagai program pemerintah.

Diskominfo Kabupaten Cirebon menilai sinergi antara pemerintah, media, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran publik mengenai rokok ilegal. Melalui penyebarluasan informasi yang dilakukan secara konsisten, masyarakat diharapkan semakin memahami ketentuan cukai dan turut mencegah peredaran rokok ilegal di lingkungannya.

Upaya edukasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi terus berkembang melalui penyebarluasan informasi di berbagai kanal komunikasi sehingga pesan pemberantasan rokok ilegal dapat menjangkau masyarakat Kabupaten Cirebon secara lebih luas. (DISKOMINFO)

banner 400x150

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *