KABUPATEN CIREBON, (CN).-
Besaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Cirebon kembali menjadi sorotan publik.
Data yang diperoleh media Caruban Nusantara, dalam RKA 2026 tercatat anggaran tunjangan transportasi DPRD Kabupaten Cirebon sebesar Rp 10,86 miliar.
Rinciannya, tunjangan transportasi ketua DPRD sebesar Rp 30,52 juta per bulan, wakil ketua Rp 24,1 juta per bulan dan anggota DPRD Rp17,45 juta per bulan.
Sementara, tunjangan perumahan DPRD mencapai Rp 21,53 miliar per tahun dengan rincian ketua DPRD sebesar Rp 48,5 juta per bulan, wakil ketua Rp 46,92 juta per bulan dan anggota DPRD Rp 34,9 juta per bulan. Adapun tunjangan Pembebanan Pph sebesar Rp 1.031.852.000 serta Tunjangan Reses Rp 2.255.000.000.
“Struktur anggaran tunjangan DPRD perlu dievaluasi karena dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip kewajaran, kepatutan dan rasionalitas, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pemerintah,” kata Nana Suhana, pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, angka yang fantasitis ini tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat Kabupaten Cirebon yang masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari kemiskinan, rumah tidak layak huni (rutilahu), kampung kumuh, persoalan sampah, penerangan jalan hingga keterbatasan pembangunan infrastruktur.
Ia mengungkapkan, jumlah masyarakat miskin di Kabupaten Cirebon masih mencapai sekitar 229,6 ribu jiwa. Lalu, terdapat sekitar 13 ribu unit rumah tidak layak huni dan 47 lokasi kampung kumuh yang membutuhkan penanganan.
“Ketika pemerintah daerah sedang melakukan efisiensi besar-besaran karena adanya pengurangan transfer keuangan daerah, seluruh struktur anggaran harus benar-benar dihitung ulang,” tandasnya
Nana menambahkan, pemerintah daerah tidak bisa lagi sepenuhnya bergantung pada dana transfer pusat. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penghematan belanja menjadi langkah penting agar berbagai persoalan masyarakat dapat ditangani.
Di sisi lain, ternyata terdapat sejumlah pos anggaran DPRD yang perlu dikaji ulang karena mengalami peningkatan ketika kondisi fiskal daerah sedang terbatas.
Nana menilai, anggaran tunjangan DPRD dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2025 maupun 2026 masih menunjukkan angka yang cukup besar.
“Berdasarkan telaahan kami terhadap RKA 2025 dan 2026, terdapat kenaikan pada beberapa item. Salah satunya tunjangan DPRD yang meningkat sekitar Rp 496 juta,” paparnya.
Nana menyebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administraif Pimpinan maupun Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 65 tahun 2024 serta nomor 97 tahun 2025 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, kondisi fiskal Kabupaten Cirebon berada pada kategori rendah.
Karena itu, lanjut dia, penyusunan anggaran DPRD harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta kondisi masyarakat.
“Prinsip kewajaran, rasionalitas dan kondisi sosial ekonomi masyarakat harus menjadi dasar dalam menentukan besaran tunjangan sesuai Surat Edaran Kemendagri nomor 900.1.1/376/SJ tentang Petunjuk Pelaksana Penganggaran Tunjangan Perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD yang bersumber dari APBD,” tegasnya.
Nana memertanyakan mekanisme penghitungan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD. Penentuan besaran tunjangan harus dilakukan secara transparan dan menggunakan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam perhitungan tunjangan, tambah dia, semestinya melibatkan kajian independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai ketentuan.
“Karena harga satuan pemerintah tidak mengatur secara spesifik nilai tunjangan perumahan dan transportasi DPRD, maka kajian independen menjadi penting untuk memastikan nilai yang ditetapkan benar-benar rasional,” imbuhnya.
Nana membandingkan besaran tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Cirebon dengan daerah sekitar yang disebut berada pada kisaran Rp 13 juta hingga Rp 16 juta per bulan.
“Ini yang menjadi pertanyaan publik, apakah nilai tersebut sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kemampuan fiskal daerah,” katanya.
Nana berharap Sekretariat DPRD bersama Inspektorat dan kejaksaan beserta KJPP melakukan evaluasi terhadap struktur belanja DPRD, terutama yang berkaitan dengan tunjangan dan anggaran pendukung kinerja DPRD Kab Cirebon
Evaluasi bukan berarti menghilangkan hak anggota DPRD, tetapi memastikan seluruh penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kita tidak mempersoalkan hak DPRD menerima tunjangan. Tetapi ketika masyarakat sedang menghadapi kesulitan ekonomi, pemerintah harus memastikan setiap rupiah APBD digunakan secara tepat,” pungkasnya.(Noli/CN)
