Komisi IV DPR RI Soroti Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan, Prof. Rokhmin: Selesaikan Akar Masalahnya!

banner 120x600

NUSANTARA, (CN).-

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih jadi masalah menahun di Indonesia. Penanganan yang tidak sampai pada akar masalah, membuat kebakaran hutan dan lahan terus terjadi setiap tahun.

banner 325x300

Akar masalah yang tak kunjung diselesaikan makin menghabisi lahan Indonesia. Korporasi rakus serta lemahnya penegakan hukum turut berkontribusi menghilangkan ekosistem alam dan memperparah krisis iklim.

Masalah ini pun mendapat sorotan tajam dari Komisi IV DPR RI. Komisi IV meminta pemerintah menyelesaikan persoalan karhutla sampai keakarnya.

“Penanganan kebakaran hutan dan lahan tidak hanya dilakukan saat api sudah muncul. Penanganan karhutla harus dimulai dari penyelesaian akar masalah, pencegahan yang konsisten, edukasi masyarakat serta penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan,” kata Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S., anggota Komisi IV DPR RI.

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kelautan dan Perikanan ini, menambahkan, karhutla merupakan persoalan berulang yang membutuhkan pendekatan komprehensif.

Pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha dan masyarakat perlu bekerja bersama agar kejadian karhutla tidak terus terulang setiap tahun.

Prof. Rokhmin yang merupakan Menteri Kelautan dan Perikanan tahun 2001-2004, berpendapat, bila pembakaran dilakukan oleh masyarakat kecil karena keterpaksaan ekonomi, maka pendekatannya harus berupa penyuluhan, bimbingan, pendampingan serta penyediaan alternatif mata pencaharian yang ramah lingkungan.

“Jika pembakaran dilakukan oleh korporasi besar karena keserakahan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara adil untuk memberikan efek jera,” tandas anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jabar 8 ini.

Prof. Rokhmin menekankan pentingnya solusi teknis, termasuk penerapan sekat parit sebagaimana dilakukan di Malaysia, guna mencegah penyebaran api dan memperkuat sistem pencegahan karhutla di lapangan.

Seluruh langkah tersebut menjadi bagian penting dari upaya Komisi IV DPR RI untuk mendorong kebijakan penanganan karhutla yang lebih efektif, adil dan berkelanjutan.

Prof. Rokhmin menjelaskan, perlindungan hutan dan lahan harus dilakukan melalui keseimbangan antara edukasi, pemberdayaan masyarakat, penguatan teknologi pencegahan dan penegakan hukum.

“Karhutla jangan dianggap sebagai bencana tahunan, tapi bisa dicegah sejak dari sumber persoalannya demi menjaga lingkungan hidup, kesehatan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan nasional,” tegas Prof. Rokhmin.(Noli/CN)

banner 400x150

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *