KOTA CIREBON, (CN).-
PT. KAI Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon melaksanakan Uji Penyaksian (Witness) oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai bagian dari upaya peningkatan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia serta pemenuhan standar kompetensi kerja dalam mendukung keselamatan dan kelancaran operasional perjalanan kereta api.
Uji penyaksian terhadap ruang lingkup Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KAI sebagai bagian dari proses verifikasi terhadap 13 skema sertifikasi kompetensi yang diajukan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses assesmen dan sertifikasi dapat berjalan secara objektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai wilayah operasi yang strategis, Daop 3 Cirebon memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran perjalanan kereta api nasional.
Hampir seluruh perjalanan kereta api lintas utara Pulau Jawa melintasi wilayah Daop 3 Cirebon, sehingga ketepatan waktu, koordinasi antarunit serta kompetensi petugas menjadi faktor yang sangat menentukan dalam menjaga keselamatan dan keandalan operasional.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin mengatakan, penguatan kompetensi pegawai melalui sertifikasi profesi merupakan salah satu langkah strategis perusahaan dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan perjalanan kereta api.
“Pelaksanaan witness oleh BNSP ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses sertifikasi kompetensi di lingkungan KAI berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan. Dengan SDM yang kompeten dan tersertifikasi, kami optimistis dapat terus meningkatkan keselamatan, keamanan dan pelayanan kepada pelanggan,” kaya Muhib, sapaan akrabnya.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan pentingnya percepatan implementasi skema sertifikasi kompetensi di lingkungan perkeretaapian.
Saat ini, terdapat lebih dari 2.000 jabatan yang memiliki peluang untuk dikembangkan melalui skema sertifikasi kompetensi sesuai kebutuhan bisnis perusahaan.
Ke depan, skema sertifikasi diharapkan semakin beragam dan adaptif terhadap perkembangan industri perkeretaapian dengan tetap menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama.
Muhibbuddin menjelaskan, standar yang ditetapkan BNSP menjadi landasan utama dalam penyusunan dan implementasi skema kompetensi perkeretaapian, termasuk 13 skema yang saat ini sedang dalam proses verifikasi.
“Setiap skema sertifikasi disusun berdasarkan unit-unit kompetensi yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Jumlah unit kompetensi pada masing-masing skema dapat berbeda sesuai kebutuhan pekerjaan, sehingga pelaksanaannya harus mengacu pada standar BNSP agar hasil sertifikasi benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas SDM,” lanjut dia.
Metode uji perangkat assesmen yang bertujuan memastikan instrumen assesmen yang digunakan valid, objektif, reliabel dan sesuai dengan standar kompetensi. Proses tersebut dilakukan melalui penelaahan oleh ahli, uji coba perangkat, hingga evaluasi implementasi di lapangan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penjaminan mutu assesmen dan verifikasi kesesuaian pelaksanaan sertifikasi kompetensi di lapangan.
Melalui kegiatan witness ini, BNSP memastikan bahwa perangkat assesmen, metode pengujian serta proses penilaian kompetensi telah dilaksanakan sesuai standar yang berlaku. Dengan demikian, hasil sertifikasi yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara objektif, konsisten, dan mampu mendukung peningkatan kompetensi SDM perkeretaapian nasional.(Noli/CN)
