Ketua Komisi II DPRD Kritik Pemkab Cirebon, Cakra : Lambat Lakukan Pergantian Direktur PDAM

KABUPATEN CIREBON, (CN).-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon dinilai lambat dalam melakukan pergantian Direktur Utama (Dirut) Perusahan Daerah Air Minum (PDAM)Tirta Jati.

Dalam pandangan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Cakra Suseno, proses regenerasi kepemimpinan lingkungan badan usaha milik daerah (BUMD) semestinya telah dipersiapkan jauh sebelum masa jabatan direksi lama berakhir.

Menurut dia, tahapan seleksi, evaluasi kinerja, hingga uji kelayakan dan kepatutan, lazim dilakukan beberapa bulan sebelum berakhirnya masa jabatan direksi agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan definitif.

“Seharusnya ada perencanaan sejak jauh hari. Biasanya enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, tahapan seleksi sudah berjalan sehingga ada kepastian apakah direksi diperpanjang atau diganti. Jangan sampai ketika masa jabatan selesai, posisinya justeru diisi pelaksana tugas,” tandasnya.

Hal tersebut disampaikan Cakra Suseno dalam rapat kerja Komisi II bersama Bagian Perekonomian dan Bagian Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon, pada Senin (8/6/2026).

Dalam kesempatan itu, Komisi II mendorong pemerintah daerah membentuk panitia seleksi (pansel) untuk menyelenggarakan proses penjaringan calon Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Jati Kabupaten Cirebon.

Cakra menambahkan, pembentukan pansel harus segera dilakukan untuk memastikan proses pergantian pucuk pimpinan PDAM berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, transparan dan berbasis merit.

“Melalui mekanisme seleksi yang terbuka dan objektif, diharapkan terpilih sosok pemimpin yang memiliki integritas, kompetensi serta rekam jejak yang mampu menjawab tantangan pengelolaan perusahaan daerah di masa mendatang,” imbuhnya.

Sorotan DPRD muncul setelah masa jabatan Direktur Utama PDAM Tirta Jati berakhir pada 21 Mei 2026, sementara belum terdapat direktur utama definitif yang ditetapkan.

Untuk menjaga kesinambungan operasional perusahaan, posisi direktur utama sementara diisi Direktur Umum Perumda Tirta Jati, Hendra Candra Syaputra.

Cakra menjelaskan, berakhirnya masa jabatan direktur utama sebelumnya bukanlah situasi yang tidak terduga. Oleh karena itu, pemerintah daerah dinilai memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan proses suksesi kepemimpinan secara terencana dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, Komisi II DPRD memahami bahwa pengangkatan direksi BUMD merupakan kewenangan kepala daerah sebagai kuasa pemilik modal.

DPRD menekankan kewenangan itu harus dijalankan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, objektivitas dan akuntabilitas.

Atas dasar itu, Komisi II mendorong pembentukan pansel sebagai instrumen untuk menjaring kandidat terbaik yang memiliki kapasitas manajerial, pemahaman terhadap sektor pelayanan air minum serta kemampuan memperkuat kinerja perusahaan.

Kehadiran pansel juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses seleksi yang berlangsung.

Sebagai perusahaan daerah, PDAM Tirta Jati tidak hanya mengemban fungsi pelayanan publik melalui penyediaan air bersih bagi masyarakat, tetapi juga memiliki peran strategis dalam memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).(Noli/CN)

Ads Premium | 25 Agustus 2026
Exit mobile version