Kantor Pengadilan Negeri Sumber Digeruduk Ratusan Orang

KABUPATEN CIREBON, (CN).-
Ratusan orang dari berbagai elemen masyarakat mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Massa berkumpul di depan kantor PN Sumber pada Rabu (3/6/2026) sejak pukul 10.00 WIB. Mereka melakukan doa bersama dan orasi, menuntut dibatalkan putusan atas sengketa tanah di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung.

Sengketa tanah seluas 3.000 M2 diperkarakan Ifan Effendi terhadap Hj. Fifi Sofiah. Padahal, tanah itu milik dan atas nama anak-anak. Mereka yakni Muhammad Nabiq Irfan, Nunung Hasanah dan Mohammad Nafis.

Massa yang datang ke PN Sumber merupakan para pendukung Hj. Fifi. Ada dari LSM KOMPAK, CIB, GMBI, kantor advokat Qorib, S.H., M.H., dan elemen lainnya.

Dalam doa bersama yang dipimpin H. Ghozali, mereka berharap ketua PN Sumber dan majelis hakim yang menangani perkara tersebut dibukakan mata dan hatinya.

“Kami percaya penegakkan hukum di Cirebon khususnya, masih ada. Hukum di Cirebon harus ditegakkan atas dasar keadilan. Maka, kami minta batalkan putusan atas gugatan Ifan Effendi terhadap Hj. Fifi. Bagaimana mungkin, PN Sumber dan majelis hakim menangani gugatan tanah yang bukan milik Hj. Fifi. Tanah itu sudah jelas bersertifikat atas nama anak-anak. Jadi pertanyaan besar, ada apa ini kok bisa sampai dipersidangkan,” kata Qorib, korlap aksi.

Hj. Fifi atau akrab disapa Bunda Fifi yang hadir di hadapan massa aksi demo, mengemukakan, dirinya menikah dengan Ifan Effendi secara sah dan berjalan selama 17 tahun. Namun, terjadi keretakan dan akhirnya bercerai.

“Perlu saya tegaskan sekali lagi, tanah yang digugat Ifan Effendi itu milik anak-anak. Harta Ifan Effendi itu banyak, kenapa tanah milik anak-anak mau direbut juga,” jelasnya.

Bunda Fifi mengharapkan ketua PN Sumber dan majelis hakim punya hati nurani. Gugatan Ifan Effendi harusnya dilihat secara cermat dan benar-benar mengedepankan keadilan.

“Eksekusi tanah juga harus dibatalkan karena itu punya anak-anak. Kami minta keadilan ditegakkan. Saat ini, anak saya Muhammad Nabiq Irfan sedang melakukan gugatan,” ujarnya.

Kuasa hukum Muhammad Nabiq Irfan, Furqon Nurzaman, S.H., M.H., membenarkan kliennya melakukan gugatan karena tanah miliknya diperkarakan Ifan Effendi.

“Proses gugatan sedang berjalan, PN Sumber tidak bisa seenaknya melakukan eksekusi. Kami minta putusan atas gugatan Ifan Effendi, dibatalkan. Aneh betul, Ifan Effendi melakukan gugatan terhadap Bunda Fifi yang bukan pemilik tanah,” pungkasnya.(Noli/Andi/CN)

Iklan Premium • 01 Mei 2026
Exit mobile version