KABUPATEN CIREBON, (CN).-
Narkotika jenis sabu seberat 70,26 gram, ganja 2.299,80 gram, 191.513 butir obat-obatan tanpa izin edar dan 93 botol minuman keras (miras), dimusnahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Turut dimusnahkan pula 124 potong pakaian, 90 unit alat komunikasi, 21 senjata tajam serta 100.329 barang bukti lainnya.
Semuanya merupakan barang bukti yang telah berkuatan hukum tetap dari 180 perkara. Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon pada Kamis pagi (30/4/2026).
Pemusnahan barang bukti dihadiri Asda 1 di Pemerintahan Kabupaten Cirebon, Syafrudin, pimpinan Polresta Cirebon, Kodim 0620, kepala BNN, kepala Lapas Narkotika dan lainnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini dari perkara yang telah diputus pengadilan, sudah berkuatan hukum tetap. Jumlah barang bukti yang dimusnahkan mengalami peningkatan sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ungkap Samsul Arif, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon.
Kajari menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial, tapi bagian dari langkah strategis penegakan hukum.
“Ini langkah nyata mencegah penyalahgunaan barang bukti dan bentuk komitmen dalam memberantas narkotika,” tandasnya.
Menurut kajari, beragamnya barang bukti mencerminkan dinamika kejahatan di wilayah Kabupaten Cirebon. Senjata tajam berupa parang, merupakan barang bukti kasus tawuran..
Terkait banyaknya pakaian yang dimusnahkan, lanjut Samsul Arif, berasal dari perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Tahun ini jumlahnya meningkat sekitar 10 persen, dibanding tahun lalu. Barang bukti yang ada merupakan bentuk kejahatan yang perlu menjadi perhatian bersama,” katanya.
Peningkatan jumlah barang bukti yang dimusnahkan menjadi indikator meningkatnya penindakan hukum, sekaligus peringatan atas masih tingginya angka kejahatan narkotika dan tindak kekerasan.
Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran dan dihancurkan agar barang bukti tidak dapat digunakan lagi.
Kegiatan ini juga wujud transparansi kepada publik serta upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.(Adit /CN)
