Komisi I DPRD Kota Cirebon Temukan Pelanggaran Bangunan Liar di Kelurahan Pekiringan

KOTA CIREBON, (CN).-
Komisi I DPRD Kota Cirebon menemukan sejumlah bangunan liar semi permanen maupun permanen yang berdiri di bantaran Sungai Kedungpane.

Hal ini menandakan lemahnya pengawasan pemerintah daerah di wilayah perbatasan.

Temuan ini terungkap saat Komisi I DPRD Kota Cirebon meninjau langsung titik batas wilayah antara Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon di Kelurahan Pekiringan, pada Kamis (12/2/2026).

Tinjauan lapangan ini dilakukan untuk memastikan kejelasan batas administrasi wilayah yang berdampak pada penertiban bangunan liar, administrasi kependudukan serta optimalisasi penghimpunan pajak dan retribusi daerah.

Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno, S.H., menandaskan, hingga saat ini penetapan batas wilayah antara kota dan kabupaten belum sepenuhnya tuntas.

Berdasarkan Permendagri nomor 75/2018 tentang batas wilayah Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon, terdapat 82 titik kartometrik batas wilayah.

“Dari 85 titik koordinat batas wilayah itu, baru 14 titik yang sudah ditetapkan bersama. Salah satu yang belum disepakati berada di wilayah Kelurahan Pekiringan,” jelas Agung.

Menurutnya, ketidakjelasan batas wilayah berpotensi menimbulkan persoalan serius, mulai dari kewenangan penertiban, pelayanan publik hingga potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi.

Komisi I DPRD terus mendorong agar proses penetapan batas wilayah segera dirampungkan agar tidak menimbulkan persoalan hukum, tata ruang dan pelayanan publik di kemudian hari.

Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya, S.FiI., M.Si., menyoroti maraknya bangunan liar di Sungai Kedungpane.

Ia menyesalkan, di saat DPRD sedang gencar mengingatkan pemerintah daerah untuk menertibkan bangunan liar di Kota Cirebon, di waktu bersamaan ada oknum yang membangun bangunan permanen di bantaran Sungai Kedungpane.

“Kami meminta perangkat daerah terkait meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan agar mencegah munculnya bangunan liar. Untuk bangunan liar yang berdiri, kami merekomendasikan Satpol PP segera melakukan penertiban,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Cirebon, Sari Lestaria mengemukakan, pihaknya akan melakukan percepatan penetapan batas wilayah karena berkaitan langsung dengan berbagai sektor strategis.

“Penetapan batas wilayah ini sangat berkaitan dengan administrasi kependudukan, pajak dan retribusi, layanan kesehatan, kewenangan penertiban, pengendalian banjir, penataan kota lain sebagainya,” ucap Sari.

Pemerintah Kota Cirebon telah melakukan tracking bersama Pemerintah Kabupaten Cirebon dari titik 1 hingga titik 14. Tahun ini, koordinasi akan kembali dilakukan untuk membahas dan menetapkan titik-titik batas wilayah yang belum disepakati.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Pemkab Cirebon. Untuk penetapan berikutnya masih menunggu jadwal karena harus didampingi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai wakil pemerintah pusat,” tambah dia.

Hadir saat monitoring Wakil Ketua Komisi I DPRD, Syaefurrohman, S.E., M.M., Sekretaris Komisi I, Aldyan Fauzan Ramdlan Sumarna dan Andi Riyanto Lie, S.E., M.A.F.(Noli/CN/Ril)

Exit mobile version