Terkait Helen’s Night Mart, Kasatpol PP Minta Patuhi Aturan !

KABUPATEN CIREBON, (CN).-
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), H. Imam Ustadi, S.Si., M.Si., menegaskan, semua pelaku usaha harus mengikuti dan mematuhi aturan yang ada di Kabupaten Cirebon.

“Bukan hanya untuk Helen’s Night Mart saja, tapi semuanya. Perizinan harus dipenuhi dan dilengkapi. Bila melanggar, tentu kami tidak segan untuk menindak tegas,” ujarnya saat ditemui Selasa (30/12/2025).

Penegasan ini disampaikan Imam Ustadi ketika ditanya tentang perizinan Helen’s Night Mart yang berlokasi di ex Mithas Apita Hotel.

Kasatpol PP menambah, Pemerintah Kabupaten Cirebon tentu membuka seluas-luasnya investasi dan siap memberi kemudahan dalam proses perizinan.

“Arahan dari Bupati Cirebon, Bapak H. Imron sudah tegas, Pemerintah Kabupaten Cirebon terbuka terhadap investasi. Tapi, pengusaha juga harus mematuhi aturan dan ketentuan yang ada,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, keberadaan Helen’s Night Mart Cirebon yang berada di ex Mithas di kawasan Apita Hotel patut dipertanyakan.

Pasalnya, sejumlah pimpinan dinas yang terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mengaku belum mengetahuinya.

Kepala Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon, H. Dadang Raiman, S.Pd., M.M., tidak tahu Helen’s itu izinnya mart (market), bar, club atau pub.

“Belum tau, saya belum menerima berkas pengajuannya. Coba tanya ke dinas-dinas terkait lainnya. Kalau itu ada hiburannya, coba tanya ke pariwisata,” kata Dadang Raiman saat ditemui Senin (29/12/2025) di Kantor Bupati Cirebon.

Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon, Amin Mughni, S.Pd., M.A.P., juga menjawab belum ada berkas pengajuan yang masuk dari manajemen Helen’s Night Mart.

“Sampai dengan hari ini saya belum melihat berkas pengajuan dari Manajemen Helen’s. Kami akan tugaskan staf untuk meminta kelengkapan perizinannya,” ujar dia.

Perlu diketahui, sebagai tempat usaha dengan nama baru memang seharusnya ada perubahan dalam perizinan. Dari nama Mithas ke Helen’s. Perizinannya dilengkapi rekomendasi dari Dinas Pariwisata, Dinas PUTR, Disperindag, Lingkungan Hidup, Pemadaman Kebakaran dan Dinas Perizinan.

Dari keterangan kepala Disperindag dan plt. Dinas Pariwisata bisa dipastikan Helen’s belum dilengkapi perizinan.(Noli/CN)

Exit mobile version