KABUPATEN CIREBON, (CN).-
Penerapan sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon terus menunjukkan hasil yang signifikan. Tidak hanya memperkuat manajemen kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), sistem merit juga berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan kepegawaian.
Sepanjang tahun 2025, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon secara konsisten melakukan pembenahan tata kelola pelayanan kepegawaian agar semakin profesional, transparan dan berorientasi mutu.
Penguatan pelayanan kepegawaian tersebut diwujudkan melalui penataan proses bisnis layanan ASN yang terstruktur, terukur dan berbasis standar, mulai dari layanan administrasi kepegawaian, pengelolaan jabatan, pengembangan kompetensi hingga berbagai layanan kepegawaian lainnya yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Sebagai bentuk nyata dari komitmen tersebut, pada tahun 2025 ini BKPSDM Kabupaten Cirebon kembali mempertahankan Pengakuan Manajemen Mutu Pelayanan melalui penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015, yang disertifikasi oleh PT. TÜV, perusahaan global terkemuka asal Jerman yang bergerak di bidang Testing, Inspection, and Certification (TIC).
PT. TÜV dikenal secara internasional sebagai lembaga independen yang memastikan kualitas, keamanan serta kepatuhan produk, proses dan sistem organisasi terhadap standar yang berlaku.
Pengakuan yang kembali diraih pada tahun ini menegaskan konsistensi BKPSDM Kabupaten Cirebon dalam menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan kepegawaian secara berkelanjutan.
Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa sistem, prosedur serta kinerja pelayanan kepegawaian di Kabupaten Cirebon tetap memenuhi standar internasional yang ketat dan diakui secara global.
Secara substansi, ISO 9001:2015 merupakan standar internasional untuk Sistem Manajemen Mutu (SMM) yang dirancang untuk membantu organisasi memastikan bahwa produk dan layanan yang diberikan konsisten, memenuhi kebutuhan pengguna layanan serta terus mengalami perbaikan berkelanjutan.
Standar ini menekankan pendekatan berbasis risiko, penguatan peran kepemimpinan, keterlibatan seluruh unsur organisasi serta pengambilan keputusan yang didasarkan pada pengukuran dan evaluasi kinerja.
Penerapan ISO 9001:2015 di BKPSDM Kabupaten Cirebon mencakup penyusunan dan implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan kepegawaian, pengukuran kinerja layanan secara berkala, pengelolaan risiko layanan serta mekanisme monitoring, evaluasi dan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement).
Dengan sistem ini, setiap layanan kepegawaian memiliki kejelasan alur, kepastian waktu, serta standar kualitas yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Implementasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 tersebut memiliki keterkaitan erat dengan penguatan sistem merit. Pelayanan kepegawaian yang terstandar dan berbasis mutu memastikan bahwa setiap ASN memperoleh layanan secara objektif, adil dan transparan, berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja serta bebas dari praktik subjektivitas.
Hal ini sejalan dengan prinsip sistem merit sebagai fondasi utama pengelolaan ASN yang profesional dan modern.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno, S.STP., menyampaikan bahwa pengakuan manajemen mutu dari PT. TÜV bukan sekadar capaian administratif, melainkan menjadi instrumen penting dalam membangun kepercayaan ASN terhadap sistem pelayanan kepegawaian.
Standar mutu internasional tersebut menjadi pedoman dalam memastikan seluruh layanan kepegawaian diberikan secara konsisten, profesional dan berorientasi pada kepuasan pengguna layanan.
“Penerapan sistem merit yang diperkuat dengan standar mutu ISO 9001:2015 merupakan komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan kepegawaian yang berkualitas, berkeadilan dan akuntabel. Pengakuan yang kembali kami peroleh pada tahun ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan ke depan,” ujarnya.
Dampak dari penerapan sistem merit dan manajemen mutu ini dirasakan langsung oleh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, antara lain melalui meningkatnya kepastian prosedur layanan, kejelasan persyaratan, konsistensi waktu penyelesaian serta peningkatan kualitas pelayanan.
Selain itu, penguatan pelayanan kepegawaian juga mendorong terbentuknya budaya kerja yang profesional, disiplin dan berorientasi kinerja.
Melalui penguatan sistem merit yang didukung oleh penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015, Pemerintah Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus membangun manajemen ASN yang modern, profesional dan melayani, sejalan dengan agenda reformasi birokrasi serta upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, berintegritas serta berdaya saing.(Adv/CN)
