Terkait Pemasangan Tiang Jaringan Internet MyRepublic, Kasatpol PP : Bila Melanggar Aturan Pasti Ditindak

KABUPATEN CIREBON, (CN).-
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Cirebon, H. Imam Ustadi, S.Si., M.Si., menegaskan, pihaknya akan menindak tegas jika pemasangan tiang jaringan internet MyRepublic terbukti melanggar aturan.

“Kalau melanggar, pasti kami tindak tegas. Tapi, kami bertindak juga harus ada bukti dan datanya. Data itu dari instansi terkait, dalam hal ini PUTR dan dinas lain,” ujarnya saat ditemui Kamis (30/10/2025).

Imam Ustadi menegaskan, Pemerintah Kabupeten (Pemkab) Cirebon tidak akan menghambat adanya investasi dan iklim usaha. Namun, perusahaan dan pengusaha wajib mematuhi aturan.

“Penuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, tentu Satpol PP tidak akan menindak. Kita harus saling mengerti dan sama-sama saling mendukung,” kata Kasatpol PP.

Sebelumnya, LSM GERAM menyoroti pemasangan tiang jaringan internet MyRepublic di sejumlah desa di Kabupaten Cirebon.

Pasalnya, pemasangan tiang itu belum ada rekomendasi dari PUTR dan Kominfo Kabupaten Cirebon. LSM GERAM PU menyurati PUTR dan Kominfo dalam upaya menegakkan aturan.

“Surat ke PUTR dan Kominfo sudah kami kirimkan dan diterima. Intinya kami minta informasi apakah pemasangan tiang jaringan internet MyRepublic sudah ada rekomendasi dari dinas atau ilegal. Bila ilegal, kami minta ke Satpol PP untuk segera melakukan penindakan,” tandas Kasudin atau akrab disapa Kuwu Bagreg, Ketua Umum LSM GERAM.

Kuwu Bagreg mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melalui instansi terkait harus tegas terhadap pihak-pihak yang mengabaikan aturan dan ketentuan dari pemkab.

Jika pemasangan tiang itu tidak ada rekomendasi, lanjut dia, artinya pihak MyRepublic mengabaikan aturan dari pemkab atau bisa disebut melawan ketentuan.

“Bila itu terjadi, Satpol PP harus mencabut tiang dan memberi sanksi kepada pihak perusahaan. Kalau melanggar, ya harus ada sanksi,” ucapnya.

Menurut Kuwu Bagreg, pemasangan tiang jaringan internet di titik jalan milik pemerintah daerah tidak hanya butuh rekomendasi. Namun, ada retribusi yang harus dibayar untuk masuk ke kas daerah.

Dari penelusuran, tiang jaringan internet telah terpasang di Desa Ujung Gebang, Desa Bunder, Desa Jatipura dan Desa Jatianom, Kecamatan Susukan. Pihak LSM GERAM meyakini pemasangan tiang juga dilakukan di banyak tempat.(Noli/CN)

Exit mobile version