KA Tawangjaya Tertemper Mobil di Waruduwur, Manager Humas Daop 3 Cirebon : Hati-hati saat di Pelintasan Kereta Api

KABUPATEN CIREBON, (CN).-
Kereta Api (KA) Tawangjaya relasi Pasar Senen – Semarang Tawang Bank Jateng tertemper mobil bernomor polisi E 8928 BE pada Rabu (24/9/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

Peristiwanya terjadi di pintu pelintasan tidak terjaga di KM 213+3/4 petak jalan Cirebon Prujakan–Waruduwur Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin sangat menyayangkan adanya peristiwa tertempernya KA 178 Tawangjaya ini.

“Kami kembali mengingatkan bahwa keselamatan di pelintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat wajib mematuhi rambu-rambu keselamatan dengan berhenti sejenak, tengok kanan-kiri dan pastikan tidak ada kereta api yang melintas, baru kemudian menyeberang,” ujar Muhib, Rabu (24/9/2025).

Dari kejadian tersebut terdapat korban meninggal dunia 2 orang atas nama Sigit warga Desa Martapada Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon dan Jahudin warga Desa Prapag Kidul, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes. Korban dibawa ke rumah sakit RSUD Gunungjati Kota Cirebon.

Setelah kejadian, mobil yang terjepit pada lokomotif berhasil dievakuasi dan sudah preipal dari jalur KA baik hulu dan hilir. Untuk selanjut, kereta api sudah aman untuk berjalan kembali.

“Kami turut berduka cita atas kejadian ini, semoga para alamarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan kepada keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran,” kata Muhib.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya preventif, KAI Daop 3 Cirebon terus melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api kepada masyarakat.

KAI Daop 3 juga mengedepankan sinergi bersama pemerintah daerah, aparat kepolisian serta pihak terkait untuk melakukan pengawasan di titik rawan kecelakaan.

Ia menerangkan, aturan keselamatan di pelintasan sebidang telah diatur dalam Undang Undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian serta Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian yang mewajibkan setiap pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di pelintasan sebidang.

“Kami mengajak masyarakat untuk senantiasa mengutamakan keselamatan. Ingat, kereta api tidak bisa berhenti mendadak karena memiliki jalur khusus. Utamakan keselamatan bersama dengan selalu mendahulukan perjalanan kereta api,” tutup Muhib.(Andi/CN)

Iklan Premium
Exit mobile version