Rekomendasi Pembelian Solar bagi Nelayan Berlaku 3 Bulan, Kepala DKPP : Proses Pembuatan Surat Bisa 1 Hari

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab. Cirebon, Sudiharjo.

KABUPATEN CIREBON, (CN).-
Kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Cirebon, Sudiharjo, S.AP., M.Pd., menjelaskan, surat rekomendasi pembelian solar bersubsidi untuk kapal nelayan masa berlakunya 3 bulan.

Proses keluarnya surat rekomendasi pun tidak memakan waktu lama. Bila semua syarat sudah lengkap dan tidak ada masalah, surat rekomendasi bisa keluar dalam satu hari.

“Dulu memang sempat ada ketentuan masa berlakunya 1 bukan, tapi kemudian sudah direvisi menjadi 3 bulan. Kami berkomitmen membantu nelayan dan mempermudah proses keluarnya surat rekomendasi pembelian solar,” tandasnya, Selasa (2/9/2025).

Sudiharjo yang dalam kesempatan itu didampingi Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Baihaqi, menambahkan, DKPP hanya memfasilitasi dan membantu nelayan. Untuk solar, semuanya diatur BPH Migas

“Bagi nelayan yang perlu bantuan dalam mengurus surat rekomendasi, kami ada tenaga pendamping disemua TPI. Jadi, silahkan minta bantuan ke tenaga pendamping,” lanjutnya.

Menurut Sudiharjo, para nelayan bisa datang ke TPI dan menemui tenaga pendamping dari DKPP, bila membutuhkan bantuan.

Sebelumnya, nelayan mengeluh soal surat rekomendasi pembeliaan BBM solar untuk kapal. Keluhannya terkait masa berlaku surat rekomendasi yang selama 1 bulan.

Salah seorang nelayan, Akhwandi mengungkapkan, para nelayan ingin masa berlakunya kembali satu tahun, jangan satu bulan.

Akhwandi menyebut, para nelayan di wilayah timur Kabupaten Cirebon, sedang mengalami kesulitan.(Noli/CN)

Exit mobile version