KABUPATEN CIREBON, (CN),–
Malam akhir pekan di Kabupaten Cirebon sedikit lebih panas dari biasanya. Bukan karena cuaca, tapi karena Polresta Cirebon turun langsung melakukan razia minuman keras (miras), Sabtu (17/5/2025).
Hasilnya? Sebanyak 64 botol miras dari berbagai merek termasuk miras tradisional seperti ciu dan tuak berhasil diamankan dari dua kecamatan Plumbon dan Susukan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan bahwa razia ini merupakan bagian dari operasi penyakit masyarakat (pekat) yang rutin digelar untuk menjaga ketertiban.
“Dalam razia ini, kami mengamankan 64 botol miras pabrikan berbagai merek termasuk miras tradisional jenis ciu dan tuak. Penjualnya juga langsung kami proses dengan tindak pidana ringan (tipiring),” ujarnya.
Tak hanya di dua lokasi itu, Kombes Sumarni memastikan razia akan terus digelar secara intensif, baik oleh Polresta maupun Polsek di wilayah hukum Cirebon.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar dalam mencegah kriminalitas. Aduan sekecil apa pun akan kami tindaklanjuti secepatnya,” tegasnya.
Jadi, kalau kamu lihat yang aneh-aneh di lingkungan sekitar, jangan ragu lapor ya. Siapa tahu, bisa bantu menjaga Cirebon tetap aman dan nyaman.