KABUPATEN CIREBON, (CN),–
Kabar baik untuk dunia batik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon baru saja menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat. Dengan sertifikat ini, sebanyak 67 motif batik khas Cirebon kini resmi terlindungi secara hukum!
Seremoni penyerahan sertifikat ini berlangsung di Kantor Bupati Cirebon pada Rabu (19/3/2025) dan disambut antusias oleh Bupati Cirebon, Drs. H. Imron.
“Kami sangat bersyukur, Kini 67 motif batik Cirebon telah diakui dan dilindungi. Kami berharap masyarakat semakin bangga serta ikut melestarikan batik khas daerah ini,” ujar Imron penuh semangat.
Tak hanya batik, Pemkab Cirebon juga berencana mengusulkan warisan budaya lain agar mendapatkan perlindungan hukum. Langkah ini menjadi upaya strategis agar budaya lokal tetap lestari dan tidak mudah diklaim pihak lain.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Asep Sutandar, menegaskan bahwa sertifikat KIK ini merupakan langkah penting dalam menjaga keaslian budaya Cirebon.
“Sertifikat ini bukan hanya pengakuan, tapi juga perlindungan hukum bagi karya-karya asli daerah agar tetap menjadi identitas masyarakat Cirebon,” kata Asep.
Ia juga mendorong masyarakat untuk mengembangkan potensi budaya lain, termasuk sektor pariwisata dan seni tradisional, agar memiliki nilai ekonomi lebih tinggi.
Cirebon memang dikenal sebagai salah satu pusat batik di Indonesia. Motif-motif khasnya, seperti Mega Mendung, Singa Payung, dan Paksinaga Liman, telah mendunia karena keunikan dan filosofi mendalam yang terkandung di dalamnya.
Dengan adanya perlindungan hukum ini, Pemkab Cirebon berharap batik lokal semakin berdaya saing, baik di pasar nasional maupun internasional.
“Kami ingin batik Cirebon semakin dikenal luas, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di dunia,” pungkas Imron.
(Andi/CN)