Polresta Cirebon Sukses Amankan 9 Tersangka, Ini Rincian 7 Kasus Kriminal yang Terungkap

Polresta Cirebon berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana dan mengamankan sembilan orang tersangka, Jumat (17/1/2025). (Foto : Ist/CN).

Kabupaten Cirebon, (CN),–
Polresta Cirebon berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana dan mengamankan sembilan orang tersangka. Kasus-kasus yang berhasil diungkap tersebut meliputi dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dua kasus senjata tajam, dan satu kasus penganiayaan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, menjelaskan bahwa empat tersangka terlibat dalam kasus curas, dua tersangka dalam kasus curat, dua tersangka dalam kasus senjata tajam, dan seorang tersangka terkait penganiayaan. Dengan demikian, total sembilan orang telah diamankan.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras petugas kami dalam menjalankan tugas untuk menjaga keamanan masyarakat. Kami berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang terkait dengan seluruh kasus yang kami ungkap,” ujar Kombes Pol Sumarni pada Jumat (17/1/2025).

Ia menambahkan bahwa semua tersangka dan barang bukti kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk proses hukum, dua tersangka kasus curat dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, empat tersangka kasus curas dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Adapun dua tersangka kasus senjata tajam dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, dan tersangka kasus penganiayaan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polresta Cirebon untuk menurunkan angka kriminalitas di Kabupaten Cirebon dan memastikan rasa aman bagi masyarakat.

“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas tindak pidana kejahatan. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan dengan melaporkan setiap kejadian kriminal melalui Call Center 110 Polresta Cirebon atau melalui layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110,” ujar Kombes Pol Sumarni.

Polresta Cirebon memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga Kabupaten Cirebon.

(Andifafa/CN)

Iklan Premium
Exit mobile version