PK Tujuh Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Keluarga Kecewa

Kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. (Foto. IST/CN)

CIREBON, (CN),-

Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana seumur hidup dalam kasus kematian Vina Cirebon. Putusan ini disampaikan dalam konferensi pers resmi MA yang digelar pada Senin (16/12/2024).

Kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. Menurutnya, langkah hukum terakhir untuk membuktikan dugaan rekayasa kasus tidak membuahkan hasil.

“Barusan kita sudah mendengarkan press rilis resmi dari MA. Pada pokok perkaranya, permohonan Peninjauan Kembali terhadap tujuh klien kami ditolak. Pertimbangannya ada dua: tidak ditemukannya kekeliruan atau kekhilafan hakim, dan novum yang kami ajukan dinyatakan bukan novum oleh MA,” ujar Jutek Bongso kepada media.

Jutek juga menyoroti kejanggalan dalam proses penyampaian putusan tersebut. Menurutnya, beberapa media telah mengetahui hasil putusan jauh sebelum konferensi pers resmi dimulai.

“Kami menyayangkan press rilis yang dijadwalkan pukul 12.30 WIB tetapi baru dimulai pukul 13.00. Anehnya, media-media sudah mengetahui putusan ini sejak dua hingga tiga jam sebelumnya,” tambah Jutek.

Dalam suasana penuh harapan dan ketegangan, keluarga para terpidana bersama kuasa hukum berkumpul di salah satu hotel di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, untuk menyaksikan siaran langsung putusan MA melalui layar besar. Namun, harapan mereka sirna ketika putusan penolakan dibacakan oleh juru bicara MA, Yanto.

Tangis pecah di ruangan tersebut. Asep Kusnadi, ayah dari salah satu terpidana, terlihat tak kuasa menahan emosinya.

“Saya sudah tidak percaya lagi sama kalian. Tidak ada keadilan di negeri ini,” ucapnya dengan suara bergetar.

Penolakan PK ini menjadi pukulan telak bagi keluarga terpidana, yang sejak awal terus menyuarakan dugaan ketidakadilan dan rekayasa dalam kasus yang telah berlangsung sejak 2016. Tujuh terpidana, yakni Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto, sebelumnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim MA melalui perkara PK nomor 198 PK/PID/2024 untuk Eko dan Rivaldi serta PK nomor 199 PK/PID/2024 bagi lima terpidana lainnya, memutuskan untuk meneguhkan putusan sebelumnya.

Kasus kematian Vina dan Eki delapan tahun lalu terus menjadi perhatian publik. Meski satu terpidana, Saka Tatal, telah bebas setelah menjalani hukuman delapan tahun, tudingan mengenai rekayasa kasus tetap membayangi proses hukum yang ada.

Bagi keluarga para terpidana, putusan ini bukan hanya kekalahan hukum tetapi juga pukulan emosional yang mendalam.

“Kami hanya ingin keadilan, bukan penghakiman tanpa dasar. Tapi tampaknya itu terlalu mahal untuk kami,” ujar Asep Kusnadi dengan mata berkaca-kaca.

(Andifafa/CN)

Exit mobile version