NUSANTARA, (CN).-
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sudah mencapai sekitar 220.000 hektare, dengan kerugian ekonomi diperkirakan sekitar Rp139 triliun.
Asap dari karhutla tidak hanya di wilayah Kalimantan dan Sumatera, tapi masuk ke Malaysia dan Singapura. Karhutla membuat masyarakat mengalami gangguan pernapasan, seperti ISPA (infeksi saluran pernapasan akut ), memperburuk asma serta memicu bronkitis.
Karhutla juga dapat mengganggu ogan dalam jangka panjang, seperti merusak fungsi paru permanen, mengganggu sistem kekebalan tubuh, hingga meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular dan kanker paru di masa depan.
“Dari luas hutan dan lahan yang terbakar mencapai sekitar 220.000 hektare, asap menyebar hingga Singapura dan Malaysia, serta kerugian ekonomi diperkirakan Rp139 triliun, cukup memenuhi kriteria ditetapkan status bencana nasional,” kata Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S., anggota Komisi IV DPR RI.
Menteri Kelautan dan Perikanan tahun 2001-2004 ini menyampaikan keprihatinan sangat mendalam atas peristiwa kebakaran hutan dan lahan.
“Karhutla terus berulang, padahal sesungguhnya dapat diprediksi jauh sebelumnya. Pada 1997, 2015, 2023 dan 2026, peristiwa besar selalu terjadi bertepatan dengan El Niño berkekuatan sangat kuat. BMKG sudah memberikan peringatan dini sejak September, namun respons pemerintah masih terkesan santai,” ujar Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University ini.
Menurut Prof. Rokhmin, pencegahan harus menjadi prioritas utama karena jauh lebih mudah dan murah dibandingkan penanggulangan setelah api meluas.
Ia mengkritik budaya birokrasi yang cenderung “wisata bencana”. Pejabat datang ke lokasi, diliput media, lalu berhenti tanpa evaluasi menyeluruh dan tindak lanjut yang konkret. Banyak pejabat hanya menyelesaikan fenomena di permukaan, bukan akar masalahnya.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Cirebon-Indramayu ini mendesak pemerintah segera mengevaluasi seluruh perizinan. Ada banyak perusahaan kelapa sawit dan pertambangan berada di kawasan hutan lindung, hutan konservasi dan lahan gambut. Padahal, gambut berfungsi sebagai penyimpan air. Ketika gambut dikeringkan dan dialihfungsikan, lahan menjadi sangat mudah terbakar.
Perbandingan dengan Sabah, Sarawak, dan Brunei yang memiliki ekosistem serupa tetapi hampir bebas karhutla, menunjukkan masalah utamanya adalah ulah manusia.
Prof. Rokhmin menekankan pentingnya sanksi yang tegas dan berkeadilan. Pelanggar hukum harus dihukum seberat-beratnya, tidak hanya di sektor hulu (perkebunan dan pertambangan), tetapi juga sektor hilir.
Data menunjukkan rantai pengolahan ada pada sejumlah perusahaan besar, termasuk grup tertentu yang berada di Singapura. Sanksi harus mencakup seluruh rantai pasok agar menimbulkan efek jera yang nyata.
“Enough is enough, pemerintah jangan hanya bekerja untuk citra seolah-olah merakyat dan peduli bencana. Yang dibutuhkan adalah evaluasi menyeluruh, keberanian mencabut izin yang bermasalah, penegakan hukum sampai hilir dan fokus pada pencegahan berbasis akar persoalan. Hanya dengan cara itu derita masyarakat dan kerusakan ekosistem tidak terus berulang,” pungkas Dosen Teladan I Tingkat Nasional tahun 1995 ini.(Noli/CN)

















