LSM GERAM Apresiasi Kejati Jabar yang Merespon Laporan Terkait Persoalan Keuangan di DPRD Kab. Cirebon

Kasudin atau akrab disapa Kuwu Bagreg, Ketua Umum LSM GERAM

KABUPATEN CIREBON, (CN)-
Laporan masyarakat terkait persoalan keuangan di DPRD Kabupaten Cirebon, telah direspon Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar)

Diperoleh informasi, kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar sudah mengeluarkan surat tindak lanjut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon di Sumber.

“Kami sudah dapat kabar, laporan atas persoalan keuangan di DPRD telah disetujui kajati. Kajati membuat perintah tindak lanjut ke Kejari Sumber untuk melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan. Ketika masuk tahap penyidikan, maka sudah ada tersangka,” ungkap Kasudin atau akrab disapa Kuwu Bagreg, Ketua Umum LSM GERAM.

Kepada media Caruban Nusantara pada Kamis (15/10/2026), Kuwu Bagreg menyebut, masalah yang dilaporkan yakni terkait anggaran perumahan dan transportasi pimpinan maupun anggota DPRD.

“Sebetulnya laporan yang kawan-kawan aktivis berikan ke Kejati Jabar itu ada banyak. Salah satunya anggaran perumahan dan transportasi. Sekarang, kita tunggu langkah yang dilakukan Kejari Sumber atas perintah tindak lanjut dari Kajati Jabar. Kami dari LSM GERAM dan kawan-kawan aktivis mendukung Kejari Sumber dalam memproses kasus ini,” ujarnya.

Kuwu Bagreg percaya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Agus Candra benar-benar melakukan penegakkan hukum dan menjalankan kekuasaan negara dibidang penuntutan.

“Kami dari LSM GERAM meminta Bapak Doktor Agus Candra untuk memimpin penegakkan hukum di Kabupaten Cirebon. Salah satunya penyelidikan dan penyidikan atas ketidakwajaran anggaran perumahan dan transportasi pimpinan maupun anggota DPRD pada 2025 & 2026. Data dan faktanya sudah jelas, tinggal eksekusi saja,” imbuhnya.

Sebelumnya, LSM GERAM bersama sejumlah elemen mendatangi kantor kejaksaan negeri di Sumber dalam rangka memberikan dukungan dalam penegakkan hukum di Kabupaten Cirebon.

Dirinya mengungkapkan, sudah sejak lama telah meyakini bakal ada “bom” meledak di DPRD Kabupaten Cirebon, yang tentu saja persoalan korupsi atau penyalahgunaan keuangan rakyat.

“Kita tentu sepakat, uang APBD itu dari rakyat lewat pembayaran pajak dan lainnya. Maka, uang rakyat harus digunakan dengan sebaik-baiknya dan pada akhirnya untuk kepentingan masyarakat. Bila ternyata disalahgunakan dan dikorupsi, maka kejaksan wajib melakukan penegakkan hukum dan penuntutan,” tegasnya.

LSM GERAM juga menyoroti anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Cirebon yang mencapai Rp 10 miliar lebih.

“Katanya duit rakyat itu lagi dihemat, efisiensi. Tapi, anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Cirebon tahun 2026 sampai Rp 10 miliar. Mau jalan-jalan kemana, lebih baik kunjungi rakyat saja,” sindir Kuwu Bagreg.

Ia mengingatkan para anggota DPRD bahwa transparan, akuntable dan rasionalisasi serta kewajaran harus menjadi prioritas dalam menyusun sampai menggunakan anggaran sampai pada akhir jelas hasilnya.

“Dalam pemaparan KPK pada Juli 2026, perjalanan dinas DPRD Itu dianggap bermasalah dan risiko ekstrim dengan skor 10. Jangan sampe jadi bidikan KPK,” ucapnya.

Kuwu Bagreg berpandangan, kunjungan kerja atau perjalanan dinas luar kota hanya menjadi ajang kunjungan rekreasi semata. Pasalnya, tidak ada hasil dari kunjungan kerja.

“Data yang kami dapat, anggaran perjalanan dinas atau kunjungan kerja DPRD Kabupaten Cirebon sebesar Rp 10.346.977.800 lebih. Coba kita cek, kami pastikan lebih banyak kunjungan keluar kotanya. Kebiasannya ke Yogyakarta, Semarang, Solo dan kota-kota yang dikenal tujuan wisata,” pungkasnya.(Noli/CN)

Exit mobile version