KABUPATEN CIREBON, (CN).-
Pada 2026 ini, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cirebon menargetkan terbit 300 sertifikat tanah milik pemerintah daerah.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon, Dedi Wahyudi mengungkapkan, sampai saat ini sudah 150 bidang tanah telah bersertifikat. Sebanyak 150 bidang tanah lainnya masih dalam proses.
Sampai Desember 2026, lanjut dia, 300 bidang tanah yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon itu harus sudah selesai sesuai target.
“Amanat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tahun ini ditargetkan ada 300 bidang tanah milik pemkab yang harus sudah bersertifikat. Sebanyak 150 bidang tanah sudah selesai, tinggal 150 lagi sisanya. Data yang 150 sudah masuk ke kami, cuma masih ada kekurangan sedikit. Dengan sisa waktu sampai Desember 2026, kami sangat optimistis bisa selesai semuanya sebanyak 300 bidang tanah,” jelasnya saat ditemui Kamis (15/10/2026) di ruang kerjanya.
Menurut Dedi Wahyudi, masih banyak bidang tanah aset Pemkab Cirebon yang belum bersertifikat. Secara bertahap, semua bidang tanah milik pemkab harus sudah bersertifikat.
“Kami dari kantor ATR/BPN itu sifatnya menerima pengajuan dari Pemkab Cirebon. Bidang tanah yang diajukan berapa banyak, itu yang kami proses. Itu mekanismenya, jadi kami memproses sesuai pengajuan dari pemkab. Kalau dari kami, tidak ada penolakan atas pengajuan dari pemkab. Perlu dicatat juga, proses pembuatan sertifikatnya gratis,” tandas dia.
Berdasarkan data yang diperoleh ATR/BPN Kabupaten Cirebon, ada sebanyak 1.431 bidang tanah milik pemkab yang hingga saat ini belum bersertifikat.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 2.297 bidang tanah yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
“Dari keseluruhan aset tanah milik Pemkab Cirebon, baru 866 bidang yang telah bersertifikat. Sisanya harus diselesaikan sampai tanah-tanah telah bersertifikat semua,” ucapnya.
Sebelum memperoleh sertifikat, aset tanah pemerintah daerah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) yang dikelola Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon.
Pencatatan dalam KIB belum berarti tanah-tanah itu telah memiliki sertifikat sebagai bukti hak atas tanah. Proses administrasi dan pengajuan harus diselesaikan oleh pemerintah daerah.
Salah satu persoalan dalam percepatan sertifikat tanah pemkab yakni masih adanya aset yang belum diajukan secara lengkap oleh Pemkab Cirebon ke ATR/BPN.
“Asal semua dokumen yang diajukan sudah lengkap, kami pasti segera menyelesaikannya dengan mengeluarkan sertifikat,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Dedi menyoroti masih banyaknya prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan yang belum diserahterimakan pengembang ke pemerintah daerah.
“Kondisi ini menjadi salah satu hambatan dalam proses sertifikat tanah perumahan yang nantinya menjadi aset pemerintah daerah,” terang dia.
Ia mengharapkan seluruh pengembang perumahan di Kabupaten Cirebon segera menyelesaikan kewajiban penyerahan PSU kepada pemerintah daerah agar kepentingan masyarakat tidak terganggu.
Dedi menekankan, BPN memiliki kewenangan memproses sertifikat tanah setelah menerima pengajuan beserta dokumen persyaratan yang lengkap dari Pemkab Cirebon.
“BPN hanya bisa memproses sertifikat tanah PSU setelah menerima data dan dokumen lengkap dari pemerintah daerah. Karena itu, pengembang diharapkan segera menyelesaikan proses serah terima PSU,” katanya.
Dedi mengemukakan, sertifikat diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah pemerintah daerah. Ini sekaligus mengurangi potensi sengketa dan permasalahan pengelolaan aset di kemudian hari.(Noli\CN)
