Pembahasan Perubahan KUA PPAS Bukan Sekadar Angka, Ketua DPRD : Harus Sesuai Kebutuhan Pembangunan

KABUPATEN CIREBON, (CN).-

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr. Sophi Zulfia mengatakan, pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) bukan hanya bicara angka-angka dalam dokumen penganggaran

“Utamanya bagaimana memastikan kebijakan anggaran tetap sejalan dengan kebutuhan pembangunan dan kondisi fiskal daerah,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang berlangsung Senin (14/9/2026). DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda strategis yang berkaitan dengan penganggaran daerah dan pembentukan peraturan daerah.

Ketiga agenda itu penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2027 serta hantaran pemrakarsa terhadap dua raperda inisiatif DPRD.

Rapat paripurna menjadi bagian penting dari rangkaian pelaksanaan fungsi DPRD, khususnya fungsi anggaran dan pembentukan peraturan daerah. Melalui forum tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Cirebon melanjutkan sejumlah tahapan pembahasan kebijakan daerah yang diharapkan dapat memberikan landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

Sophi menjelaskan, nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan tindak lanjut atas penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS yang sebelumnya sudah disampaikan pada 18 Agustus 2026.

Rancangan tersebut telah melalui serangkaian proses pembahasan yang melibatkan Badan Anggaran, komisi-komisi DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Dalam prosesnya telah dilakukan pencermatan, pendalaman serta penyelarasan terhadap arah kebijakan pembangunan daerah, kemampuan keuangan daerah, prioritas pembangunan serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” tandas ketua DPRD.

Dalam rapat paripurna, hasil pembahasan disampaikan melalui laporan Badan Anggaran DPRD. Laporan merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas Badan Anggaran sekaligus menjadi salah satu dasar bagi DPRD dalam memberikan persetujuan terhadap nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Secara umum, Badan Anggaran menilai perubahan KUA dan PPAS diperlukan untuk merespons dinamika kebutuhan pembangunan dan berbagai persoalan yang berkembang di Kabupaten Cirebon.

Melalui proses pembahasan bersama pihak terkait, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Cirebon kemudian menyepakati sejumlah perubahan yang dituangkan dalam nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

“Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan tentang perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, diharapkan pemerintah daerah segera menindaklanjutinya dengan penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Sophi.

Sementara itu, Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag., memberi apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD, TAPD serta seluruh jajaran aparatur Pemerintah Kabupaten Cirebon yang telah terlibat dalam pembahasan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Bupati menekankan, kesepakatan yang dicapai merupakan hasil dari proses pembahasan dan koordinasi yang dilakukan secara bersama antara legislatif dengan eksekutif.

Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Cirebon menjadi faktor penting dalam memastikan kebijakan penganggaran daerah dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Berkat sinergi yang terbangun dan terus terpelihara, nota pengantar perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan pada 18 Agustus yang lalu telah menghasilkan kesepakatan,” tambahnya.

Kesepakatan perubahan KUA dan PPAS mencerminkan komitmen bersama jajaran pemerintahan daerah, baik legislatif maupun eksekutif, dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

Imron menyampaikan, kesepakatan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melanjutkan tahapan penyusunan dokumen anggaran berikutnya.(Noli/CN)

Exit mobile version