KABUPATEN CIREBON, (CN).-
Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon mendesak Bupati Cirebon dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Cirebon untuk segera membubarkan Tim Kerja Bidang Pendidikan Kecamatan.
Tim Kerja Bidang Pendidikan Kecamatan dibentuk berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon nomor 800/1337/Sekret tanggal 2 Juni 2026.
Dalam pandangan FORMASI, keberadaan tim kerja tersebut hanya perubahan nama dari Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan yang sebelumnya telah dicabut dan dilarang keberadaannya.
FORMASI menilai tim kerja tersebut berpotensi menjadi wadah yang membuka peluang praktik penyalahgunaan kewenangan, pungutan, penyimpangan tata kelola Dana BOS, intervensi terhadap kepala sekolah hingga praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Surat Bupati Cirebon secara tegas memerintahkan Korordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan telah dicabut dan tidak boleh lagi dilembagakan dalam bentuk apa pun, sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI,” ujar Qorib, S.H., M.H., Ketua Umum FORMASI Cirebon.
Dengan demikian, lanjut dia, pembentukan tim kerja yang memiliki fungsi, kewenangan dan ruang lingkup yang sama dengan korwil bertentangan dengan kebijakan bupati.
“Ada upaya menghidupkan kembali korwil yang sebelumnya telah dinyatakan tidak berlaku. Ini hanya perubahan nama saja, akal-akalan,” imbuhnya.
Qorib menerangkan pembentukan tim kerja tersebut bertentangan dengan Pasal 5 UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Asas Legalitas), Pasal 10 UU nomor 30 tahun 2014 tentang Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP nomor 11 tahun 2017 jo. PP nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS, PermenPANRB nomor 7 tahun 2022 tentang Sistem Kerja Instansi Pemerintah, Peraturan Bupati Cirebon nomor 146 tahun 2022 jo Peraturan Bupati nomor 177 tahun 2023 tentang Sistem Kerja Pemerintah Kabupaten Cirebon, Peraturan Bupati Cirebon nomor 153 tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan.
Ia mengungkapkan temuan BPK RI mengenai pengelolaan Dana BOS sebelumnya justeru melibatkan struktur koordinasi di tingkat kecamatan.
“Bila tim kerja tetap dipertahankan dengan fungsi yang sama, maka dikhawatirkan akan menjadi ruang yang mempermudah penyalahgunaan jabatan dan kewenangan, pungutan terhadap kepala sekolah, intervensi pengelolaan Dana BOS, praktik gratifikasi dan tindak pidana korupsi.
FORMASI mengingatkan untuk segera mencabut SK Tim Kerja Bidang Pendidikan Kecamatan dan membubarkannya.
“FORMASI akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur administrasi pemerintahan, pengawasan publik serta langkah hukum,” pungkasnya.(Noli/CN)

















