KOTA CIREBON, (CN).-
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2025 Wali Kota Cirebon mendapat sejumlah catatan dari DPRD.
Catatan rekomendasi DPRD atas LKPJ Wali Kota Cirebon disampaikan pada rapat paripurna yang berlangsung Rabu (6/5/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, S.E. Andrie menyebut catatan rekomendasi menjadi bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Agenda utama rapat paripurna ini yakni penyampaian rekomendasi DPRD atas LKPJ yang sebelumnya telah dibahas secara komprehensif oleh panitia khusus (pansus).
“DPRD telah melakukan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan capaian kinerja program, pelaksanaan kegiatan serta regulasi daerah,” katanya.
Menurut ketua dewan, hasil pembahasan dirumuskan menjadi rekomendasi yang memuat catatan strategis untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan.
“Rekomendasi DPRD kemudian ditetapkan dalam keputusan DPRD dan diserahkan kepada wali kota sebagai bahan penyusunan perencanaan, penganggaran serta kebijakan strategis ke depan,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Cirebon, Effendi Edo memberi apresiasi atas kerja DPRD dalam mengkaji LKPJ secara mendalam.
“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Cirebon, khususnya kepada panitia khusus yang telah melakukan pembahasan mendalam, pencermatan dan pengkajian teknis terhadap dokumen LKPJ yang telah kami sampaikan sebelumnya,” ujar wali kota.
Effendi Edo menegaskan, rekomendasi DPRD menjadi instrumen penting dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah untuk menjadi tolok ukur pembangunan mendatang.
“Kami telah menerima dokumen rekomendasi secara resmi. Kami memandang dokumen ini sebagai instrumen evaluasi yang sangat berharga bagi jalannya roda pemerintahan,” tuturnya.
Menurut wali kota, rekomendasi itu tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bahan koreksi objektif terhadap pelaksanaan program dan capaian kinerja selama 2025.
“Pemerintah Kota Cirebon menempatkan rekomendasi DPRD sebagai acuan strategis dalam upaya melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan,” pungkasnya.(Noli/CN)

















