Hari Ini Digelar Sidang Lanjutan Kasus Gedung Setda, Bakal Ada Kejutan untuk Anggota DPRD Kota Cirebon

Furqon Nurzaman, Kuasa Hukum Nashrudin Azis.
banner 120x600

KOTA CIREBON, (CN).-
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon kembali digelar Selasa (14/4/2026) ini.

Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, dengan materi masih mendengarkan keterangan para saksi.

banner 325x300

Kuasa hukum terdakwa Nashrudin Azis, Furqon Nurzaman menyebut, bakal ada kejutan dalam sidang yang berlangsung hari ini.

“Dalam berkas perkara klien kami, ada nama-nama anggota DPRD Kota Cirebon. Secara substansi tidak menyentuh langsung, tapi ada potensi tindak pidana lain,” ungkap Furqon Nurzaman kepada media Caruban Nusantara, pada Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, ada kejanggalan dalam berkas perkara kliennya yang perlu digali lebih dalam oleh aparat penegak hukum.

“Adanya nama-nama anggota DPRD Kota Cirebon, memang tidak berkaitan langsung. Mereka di luar pengawasan maupun penganggaran. Namun, adanya nama-nama itu dalam berkas perkara harus digali lebih dalam. Ada yang belum sepenuhnya diungkap dan terungkap dalam perkara ini,” lanjutnya.

Furqon menekankan, aparat penegak hukum hendaknya tidak berhenti mengungkap kasus gedung setda dengan terdakwa mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis.

“Sebagai negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, dalam mengungkap sebuah kasus harusnya benar-benar menjamin keadilan dan kesetaraan. Bagi yang benar-benar bersalah dengan bukti dan fakta, wajib dijatuhi hukuman. Tapi, yang tidak secara nyata tak terbukti ya harus dibebaskan. Siapa-siapa saja yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung setda, patut dimintai pertanggungjawabnnya dalam hukum,” tandas dia.

Sebelumnya, sidang perkara ini menghadirkan saksi para pegawai di Unit Layanan Pengadaan (ULP), terutama tim kelompok kerja (pokja) ULP.

“Fakta persidangan Minggu lalu, tidak ada yang menyebut perintah langsung dari Pak Azis. Tidak ada tekanan dan intervensi dari klien kami, terkait penentuan pemenang proyek gedung setda. Ini fakta persidangan yang harus dijadikan pegangan majelis hakim dalam mengambil putusan nanti,,” kata Furqon Nurzaman.

Ia menambahkan, penetapan PT. Rivomas sebagai pemenang lelang merupakan hasil dari proses yang berjalan di Unit Layanan Pengadaan (ULP). Semua tahapan dari awal hingga akhir merupakan kewenangan sepenuhnya tim kelompok kerja (pokja) ULP.

“Ini artinya tidak ada intervensi dari wali kota saat itu untuk memenangkan PT. Rivomas. Tidak ada pernyataan tegas yang bersifat memaksa. Saksi mengakui tidak ada kata-kata yang mengandung instruksi wajib memenangkan perusahaan tersebut,” pungkasnya.(Ag/CN)

banner 400x150

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *