KABUPATEN CIREBON, (CN).-
Meski sudah diingatkan agar seluruh pegawai Pemerintah Kabupaten Pemkab Cirebon wajib hadir pada hari pertama kerja usai libur Lebaran, masih ada saja yang membandel.
Saat dilakukan sidak oleh tim gabungan pada Rabu (25/3/2026), ada 13 orang pegawai yang tidak hadir. Sanksi pun segera diberikan kepada pegawai yang tidak hadir.
“Ada 13 orang pegawai tidak hadir, 24 orang sakit disertai surat keterangan dari dokter, 9 orang cuti bersalin dan menunaikan ibadah umroh. Sidak dilakukan Rabu (25/3/2026) pagi, menerjunkan 5 tim yang disebar ke semua dinas, badan, kantor dan sekretariat daerah (setda),” ungkap Ade Nugroho Yuliarno, Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon.
Pemantauan kehadiran pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon dilakukan atas perintah Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag., dengan dibekali surat tugas dari Sekretaris Daerah (Sekda), Hendra Nirmala.
Ade Nugroho menjelaskan, tim yang diterjunkan ada 5 (lima). Satu tim ada 7 orang dari BKPSDM, Inspektorat, Bagian Organisasi dan Bagian Hukum.
Setiap tim dipimpin pejabat eselon 2 yakni Inspektur, Iyan Hediyana, Kepala BKPSDM, Ade Nugroho, Staf Ahli Hj. Neneng, Asda 1 Syafrudin dan Asda 3 Hadi Suryaningrat.
“Tim juga menyisir ke kecamatan dan puskesmas. Karena keterbatasan jumlah tim dan luas wilayah, tidak semua kecamatan dan puskesmas yang kita datangi. Tim melakukan sidak ke Kecamatan Sumber, Tengah Tani, Beber, Talun dan Dukuhpuntang,” paparnya.
Ade Nugroho menambahkan, sidak bukan hanya memonitor kehadiran pegawai, tapi juga memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
“Pak Bupati ingin pelayanan kepada masyarakat jangan sampai terganggu pascalibur Lebaran. Masyarakat harus terlayani dengan baik dan pegawai Pemkab Cirebon wajib hadir. Demi pelayanan prima, Pak Bupati juga melarang pegawai mengambil cuti. Cuti hanya diberikan kepada pegawai yang umroh dan karena melahirkan,” tandas kepala BKPSDM.
Meski ada 13 orang pegawai yang mangkir kerja, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.(Noli/CN)
