KABUPATEN CIREBON, (CN).-
Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus uang palsu (upal) di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Nilai uang palsunya mencapai Rp 12 miliar.
Upal itu diperkirakan akan diedarkan pada masa Hari Raya Idul Fitri. Namun, polisi berhasil menggagalkan rencana tersebut.
“Pengungkapan kasus ini berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian hingga berhasil menangkap seorang tersangka berinisial S saat tengah mencetak uang palsu,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes. Pol. Imara Utama, kepada para wartawan saat jumpa pers yang digelar Selasa (17/3/2026).
Kombes Imara Utama menambahkan, tersangka diamankan dalam kondisi tertangkap tangan saat melakukan proses produksi uang palsu di sebuah rumah yang dijadikan percetakan rahasia.
“Berawal dari informasi masyarakat, kemudian kami lakukan penangkapan. Terdapat satu orang tersangka yang tertangkap tangan sedang mencetak uang palsu,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, total nilai uang palsu yang berpotensi beredar mencapai Rp 12 miliar. Namun, seluruhnya berhasil diamankan sebelum sempat beredar luas di masyarakat.
“Jika uang ini beredar, nilainya mencapai 12 miliar rupiah. Namun alhamdulillah, semuanya masih utuh dan berhasil kami amankan,” tandasnya.
Dalam konferensi pers, ditampilkan menampilkan barang bukti berupa ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Sebagian sudah dipotong menyerupai uang asli, sementara lainnya masih dalam bentuk lembaran besar.
Polisi menyita 607 lembar uang palsu siap edar, 100 lembar hasil cetakan dalam bentuk lembaran besar serta 52 rim kertas doorslag yang digunakan sebagai bahan dasar produksi. Satu dus uang palsu yang baru dicetak pada satu sisi turut diamankan sebagai barang bukti.
Polisi juga menyita sejumlah alat produksi, di antaranya satu unit laptop, monitor, printer, mesin cetak offset, mesin penghitung uang, alat pengikat uang, alat infrared serta perlengkapan percetakan lainnya.
“Jika kami terlambat, uang ini bisa menyebar luas dan merugikan masyarakat, apalagi menjelang Lebaran saat transaksi meningkat,” katanya.
Sementara itu, Deputi Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Cirebon, Himawan menerangkan, secara kasat mata uang palsu itu menyerupai uang asli. Tapi, memiliki perbedaan dari sisi bahan dan fitur pengaman.
Menurutnya, uang asli menggunakan bahan serat kapas, sedangkan uang palsu yang ditemukan menggunakan kertas doorslag yang diproses agar menyerupai ketebalan uang asli.
“Tersangka juga mencoba meniru unsur pengaman seperti benang pengaman dan efek hologram. Namun, hasilnya tidak presisi dan tidak memiliki perubahan warna seperti tinta asli,” ucap Himawan.
Perbedaan juga terlihat saat diperiksa menggunakan sinar ultraviolet, di mana uang asli memiliki pendaran tertentu pada nomor seri dan ornamen, sedangkan uang palsu tidak.
Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menerapkan metode 3D, yaitu Dilihat, Diraba dan Diterawang.
“Jika menemukan uang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian atau bank terdekat,” imbuhnya.
Pihak Bank Indonesia mengapresiasi langkah cepat Polresta Cirebon dalam menggagalkan peredaran uang palsu dalam jumlah besar tersebut.(Andi/CN)
