KOTA CIREBON, (CN).-
Komisi III DPRD Kota Cirebon menilai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) masih belum optimal.
“Harus ada data yang dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Pemerintah sekarang mengklaster jadi 10 desil, kita berharap datanya akurat dan berkeadilan,” tandas Yusuf, Rabu (4/3/2026)
Hal ini terungkap saat Komisi III DPRD Kota Cirebon kembali menggelar rapat kerja membahas akurasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Rapat diikuti para pemangku kepentingan terkait, dari
Badan Pusat Statitstik (BPS), Dinas Sosial serta camat dan lurah se-Kota Cirebon.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf MPd menegaskan, validitas data harus menjadi prioritas dalam penyusunan DTSEN.
Ia menyebut, data sosial harus benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat di lapangan.
Meski penetapan desil dilakukan pemerintah pusat, lanjut dia, pemerintah daerah memiliki ruang untuk mengusulkan perubahan data.
Mekanisme tersebut dilakukan melalui musyawarah kelurahan (muskel) yang menjadi titik awal verifikasi, evaluasi dan pembaruan DTSEN.
“Data bisa akurat dengan melibatkan pemerintah di tingkat kelurahan, RW, dan RT yaitu melalui muskel. Ruang diskusi, pembaruan, update data, legalitasnya di situ,” ucapnya.
Senada dengan Yusuf, anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Umar Stanis Klau mengingatkan, muskel merupakan mekanisme yang berkeadilan karena berbasis by name by address.
Dengan pendekatan tersebut, proses verifikasi dinilai lebih transparan serta mampu meminimalkan potensi penerima yang tidak tepat sasaran.
Komisi III DPRD Kota Cirebon merekomendasikan agar pelaksanaan muskel digelar secara lebih rutin dan selaras dengan semangat Peraturan Menteri Sosial nomor 3/2025. Ia berpendapat frekuensi pelaksanaan di Kota Cirebon yang saat ini hanya satu kali dalam setahun masih jauh dari ideal
“Rekomendasi kami, muskel digelar selaras dengan oermensos. Idealnya sebulan sekali dan minimal tiga bulan sekali agar evaluasi dapat terpantau secara real time,” ujar politisi yang akrab disapa USK ini.
USK menekankan, data sosial bukan sekadar angka administratif, melainkan fondasi kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Akhirnya data DTSEN ini harus berkeadilan, data berangkat dari kondisi riil masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
Hadir dalam rapat, Wakil Ketua Komisi III DPRD, Sarifudin, S.H, Sekretaris Komisi III DPRD, Endah Arisyanasakanti, S.H., serta para anggota Komisi III yakni Hendi Nurhudaya, S.H., M. Fahmi Mirzak Ibrahim, S.E., dr Tresnawaty, Sp.B, Indra Kusumah Setiawan, Rinna Suryanti, S.T., Rizki Putri Mentari, S.H., dan Leni Rosliani S.IP.(Noli/CN)

















